Polda Jatim dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,8 Kilogram Sabu

Tersangka Wong Seng Ping, kurir sabu 2,8 kilogram diamankan di Mapolda Jatim.

Polda Jatim, Bhirawa
Tim Satgas Khusus (Satgasus) Ditresnarkoba Polda Jatim bekerjasama dengan Bea Cukai Bandara Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan 2,840 gram (2,8 kilogram) narkotika jenis methamphetamine (sabu) asal Malaysia di Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Juanda.
Pada pengungkapan kasus ini, petugas gabungan berhasil juga mengamankan tersangka WNA bernama Wong Seng Ping alias Toni (39), asal Taman Happy 4 KM Jalan Riam 88000 Miri Serawak Malaysia. Ada pun barang bukti yang diamankan, di antaranya methamphetamine seberat 2,8 kilogram, sebuah pasport, uang tunai 964 dollar Singapura dan uang tunai 197 Ringgit Malaysia.
“Tersangka diamankan setelah koper yang dibawanya diperiksa di mesin X-Ray. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang yang diduga mengandung methamphetamine,” kata Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting Manik, Rabu (26/12).
Dari hasil pemeriksaan, sambung Sentosa, diketahui bahwa penumpang pesawat Air Asia dengan tujuan Malaysia – Surabaya tersebut mendapatkan sabu dari seseorang bernama Jiang Xin Bi Xin. Dan dia mendapat honor sebesar 3000 Ringgit yang dibayarkan melalui transfer dua kali sesudah tiba Surabaya dan sesudah mengantar barang ke pembeli yang diduga akan diedarkan di Jatim.
“Rencananya tersangka akan dijemput oleh orang suruhan Jiang Xin Bin Xin saat tiba di Bandara Juanda Surabaya, akan tetapi tersangka terlebih dahulu ditangkap oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Bea Cukai Bandara Juanda,” jelasnya.
Kepada petugas pelaku juga mengaku mengenal Jiang Xin Bi Xin melalui aplikasi daring We Chat sejak 3 Desember 2018. Namun saat dilakukan pemeriksaan di kantor Ditresnarkoba Polda Jatim dengan mencoba menghubungi Jiang Xin Bi Xin melalui We Chat, ternyata tidak ada respon.
“Karena perbedaan waktu yang cukup lama antara waktu kedatangan di bandara dengan We Chat yang dilakukan, dimungkinkan muncul kecurigaan dari Jian Xin Bi Xin, sehingga tidak merespon We Chat tersangka Toni,” pungkas Sentosa Ginting.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Wong Seng Ping dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. [bed]

Tags: