Polda Jatim Dipraperadilkan Soal Penetapan Tersangka

Polda Jatim menghadiri sidang praperadilan penetapan tersangka Sopiah oleh penyidik Polisi, Selasa (8,9). [abednego/bhirawa].

Polda Jatim menghadiri sidang praperadilan penetapan tersangka Sopiah oleh penyidik Polisi, Selasa (8,9). [abednego/bhirawa].

PN Surabaya, Bhirawa
Maria Sopiah alias Sopiah tak terima atas penetapan tersangka dirinya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Polda Jatim, dan menggugat Polda Jatim. Uniknya, gugatan yang diajukan tidak hanya soal status tersangka, penggugat juga minta supaya kasus tersebut dihentikan saja.
Melalui Kuasa Hukum pemohon, Junaedi mengatakan, pihaknya tidak terima dengan penetapan status tersangka ini. Sebab, selama ini pemohon menganggap tidak ada proses penyelidikan terhadap kasusnya.  Selain itu, perkara tersebut dianggap tidak memiliki locus delicti (TKP) di Jatim, sehingga Polda Jatim dianggap tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus tersebut.
“Polda Jatim tidak memiliki kewenangan, karena kasus tersebut berada diluar Jatim,” kata Junaedi saat membaca permohonan praperadilan Polda Jatim di PN Surabaya, Selasa (8/9).
Sementara itu, dari pihak Bidkum Polda Jatim AKBP Todhy menegaskan bahwa permohonan praperadilan ini dianggap tidak konsisten. Ini dibuktikan dengan permintaan pemohon, disatu sisi pemohon mempersoalkan status tersangka. Sementara disisi lain pemohon meminta agar kasus tersebut dihentikan saja.
“Kan sudah jelas bahwa yang diajukan itu merupakan dua permohonan yang berbeda. Mereka (pemohon) tidak konsisten,” tegas Bidkum Polda Jatim AKBP Todhy usai persidangan.
Informasi yang dihimpun, kasus ini bermula saat tersangka Maria Sopiah yang diduga berprofesi sebagai makelar tanah ini, diberikan kuasa untuk membeli tanah dikawasan Lebak Banten, secara bertahap oleh Lukman, pengusaha perumahan di Surabaya.
Saat itu, pada tahap pertama, tanah seluas 600 ha, berhasil dibeli dan bahkan sudah diuruskan Surat Pelepasan Hak (SPH) nya ke BPN. Sukses pada tahap pertama, korban lantas meminta pada tersangka agar membeli tanah pada tahap dua seluas 400 ha.
Saat hendak mengurus SPH atas pembelian tahap dua tersebut, barulah diketahui, jika ada masalah. Tersangka, rupanya tidak pernah memberikan surat-surat tanah. Yang diberikan, Cuma ada ijin lokasi, itu pun sudah dipalsukan oleh tersangka.
“Padahal uangnya sudah kita kasih sama dia. Saat surat yang tahap satu mau kita ambil dari BPN, ternyata sudah diambil juga sama dia (tersangka),” ujar Lukman.
Tidak hanya itu, dirinya baru mengetahui, jika tanah-tanah yang sudah dibelinya tersebut, ternyata dijual lagi oleh tersangka pada developer lainnya. Atas kasus ini, pihaknya pun melaporkannya ke Polda Jatim. Oleh Polda Jatim, Maria pun ditetapkan sebagai tersangka, dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan penggelapan. [bed]

Tags: