Polda Jatim Gagalkan Ekspor Benur Senilai Rp3 Miliar

Kabid-Humas-Polda-Jatim-Kombes-Pol-RP-Argo-Yuwono-tengah-dan-staf-balai-KIPM-kelas-I-surabaya-II-menujukan-BB-bibit-benur-ilegal-Rabu [12/10].-[oky-abdul-sholeh/bhirawa].

Kabid-Humas-Polda-Jatim-Kombes-Pol-RP-Argo-Yuwono-tengah-dan-staf-balai-KIPM-kelas-I-surabaya-II-menujukan-BB-bibit-benur-ilegal-Rabu [12/10].-[oky-abdul-sholeh/bhirawa].

(Illegal Fishing Benur ke Singapura dan Vietnam)
Polda Jatim, Bhirawa
Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus illegal fishing berupa pengiriman benih benur (baby lobster) ke Singapura dan Vietnam. Sebanyak 54.000 ekor benur dengan nilai sekitar Rp 3 miliar berhasil diamankan dari tersangka DA alias BLS, asal Dusun Ketawang, Desa Tasikmadu, Kabupaten Trenggalek.
Selain BLS, penyidik kini tengah menelusuri pengepul yang lebih besar karena ditengarai benur dari pasokan pengepul ditampung kemudian dikirim ke luar negeri. Padahal sesuai UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, bibit benur dilarang diekspor ke luar negeri berdasarkan ketentuan yang ada, dan guna pelestarian sumber daya ikan di Indonesia.
Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Adityawarman menjelaskan, tersangka BLS ditangkap, Senin (10/10) di Jl Raya Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Sebelum ditangkap, tersangka membeli benur dari pengepul lokal (hasil tangkapan nelayan) inisial SKR di Pantai Prigi, Trenggalek.
Lanjut Direskrimsus, setelah terkumpul, benur ditampung di beberapa bak dimasukkan plastik dan diisi dengan oksigen agar tidak mati. “Sebanyak 54.000 benur jenis mutiara dan pasir berhasil kami sita dari tangan BLS. Benur senilai Rp 3 miliar yang didapati dari para nelayan ini akan diekspor ke Singapura dan Vietnam,” jelas Kombes Pol Adityawarman.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, BLS dijerat pasal berlapis yakni Pasal 86 ayat 1 Jo Pasal 12 ayat 1, Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1, Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat 1 huruf m. selain itu, lanjut Adityawarman, tersangka juga dijerat UURI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Tersangka terancam hukuman 8 sampai 10 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar,” tegas pria yang pernah bertugas di Bareskrim Polri ini.
Perwira dengan tiga melati di pundak ini menambahkan, sesuai aturan yang ada, benur atau baby lobster tidak boleh ditangkap apalagi diperjualbelikan, terlebih diekspor. “Dalam kasus ini, tersangka nekat berbuat seperti karena motivasi uang. Bayangkan satu benur harganya Rp 40.000 sampai Rp 50.000. Dan bisnis ini seperti bisnis narkoba yang menjanjikan keuntungan lebih besar,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Pengawasan Pengendalian dan Informasi Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan Surabaya, Wiwit Supriyono menerangkan, lobster yang boleh ditangkap atau diekspor beratnya harus 200 gram ke atas.
“Kalau masih berupa bibit benur tidak boleh ditangkap, apalagi diekspor. Larangan itu juga berlaku pada komoditi kepiting dan rajungan dibawah  200 gram,” tandas Wiwit.
Selain mengamankan tersangka BLS, petugas berhasil menyita empat kotak Styrofoam berisi 54.000 bibit benur jenis mutiara dan pasir, 1 buah tabung oksigen, 1 kardus es batu, 1 buah jerigen berisi 20 liter air laut, 1 buah aerator atau gelembung udara, dan  5 buah hp. [bed]

Tags: