Polda Jatim Gagalkan Pengiriman TKI ke Malaysia

Kasubdit-Tipiter-Polda-Jatim-AKBP-Maruli-Siahaan-menunjukkan-barang-bukti-paspor-kunjungan-dari-enam-korban-CTKI-ilegal-Selasa-(28/4).-[abednego/bhirawa].

Kasubdit-Tipiter-Polda-Jatim-AKBP-Maruli-Siahaan-menunjukkan-barang-bukti-paspor-kunjungan-dari-enam-korban-CTKI-ilegal-Selasa-(28/4).-[abednego/bhirawa].

Surabaya, Bhirawa
Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menggagalkan pengiriman enam calon TKI ke Malaysia secara ilegal yang dilakukan tersangka AK alias Dul yang pernah bekerja di PPTKIS selama dua tahun.
“Tersangka AK alias Dul memberangkatkan calon TKI secara perorangan, padahal perorangan dilarang bertindak seperti PPTKIS (pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta),” kata Kasubdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Maruli Siahaan di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa.
Didampingi Pj Kabid Humas Polda Jatim AKBP Dwi Setyoharini, ia menjelaskan polisi menangkap tersangka AK di Bandara Juanda Surabaya melalui kerja sama dengan sekuriti Bandara Juanda dan Pomal (Polisi Militer TNI Angkatan Laut) yang bertindak terlebih dulu.
“Awalnya, petugas mendapat informasi dari seorang wartawan tabloid yang kebetulan berada di Bandara Juanda bahwa ada enam calon TKI akan berangkat ke Malaysia melalui Bandara Juanda,” katanya.
Menanggapi informasi itu, petugas langsung melakukan koordinasi dengan sekuriti Bandara Juanda dan Pomal untuk menghentikan tindakan tersangka, lalu petugas pun menangkap tersangka AK bersama keenam calon TKI.
“Keenam calon TKI yang ditangkap bersama tersangka yang berasal dari Probolinggo adalah YK asal Probolinggo, KH asal Jateng, ER dan IE asal Malang, IS asal Kediri, dan MZ asal Nganjuk,” katanya.
Dalam proses penangkapan itu, petugas menyita barang bukti dari tersangka berupa empat paspor calon TKI, dua lembar tiket pesawat, dan sebuah “handphone” (HP).
“Tersangka AK dijerat dengan Pasal 102 Ayat (1) huruf (a) juncto Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan ancaman hukumannya 2-10 tahun,” tukasnya. [bed]

Tags: