Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 18,6 Kilogram Ganja

Tersangka MA saat menunjukkan 19 paket ganja seberat kurang lebih 18,6 kilogram, Senin (28/1). [abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Tim IT Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan 19 paket narkotika jenis ganja seberat 18.670 gram atau 18,6 kilogram yang diduga diedarkan di Jawa Timur.
Dari hasil ungkap tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial MA alias Pesek (34) warga Jl Pucang Arjo Kertajaya Gubeng Surabaya. Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting Manik menjelaskan, penggagalan penyelundupan 18.670 gram ganja tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.
Setelah dilakukan interogasi, lanjut Sentosa, diketahui bahwa tersangka MA alias Pesek mengambil ganja tersebut di daerah Gambir Jakarta. Tersangka mengambil narkotika ini dari orang yang tidak dikenal yang disuruh oleh ADI (DPO).
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil menangkap tersangka MA di Terminal Bus Bungurasih Sidoarjo pada Jumat (25/1) dini hari,” kata Kombes Pol Sentosa Ginting Manik, Senin (28/1).
Adapun barang bukti narkotika yang diamankan, yakni 19 paket ganja seberat 18.670 gram. Dengan rincian masing masing paket seberat 890 gram, 930 gram, 1.080 gram, 1.030 gram, 820 gram, 840 gram, 910 gram, 990 gram, 900 gram, 1.110 gram, 1.120 gram, 990 gram, 690 gram, 1.090 gram, 1.130 gram, 940 gram, 900 gram, 1.150 gram, dan 1.010 gram. Serta dua HP merek Samsung dan Nokia.
Kepada petugas, sambung Sentosa Ginting, tersangka mengaku belasan kilo ganja itu didapat dari orang yang tidak dikenalnya di Jakarta. Guna membuat terang kasus ini, Sentosa menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap dugaan penyelundupan belasan kilo narkotika jenis ganja ini.
“Intinya, kami akan terus mengorek keterangan dari tersangka. Dan akan terus kami kembangkan, sebab barang buktinya banyak, yakni narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 18,6 kilogram,” tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. [bed]

Tags: