Polda-BC Jatim Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kg SS

Kabidhumas-Polda-Jatim-Kombes-Pol-R.P-Argo-Yuwono-menunjukkan-BB-sabu-seberat-69-kilogram-beserta-alat-pertanian-Selasa-[18/8].-[abednego/bhirawa].

Kabidhumas-Polda-Jatim-Kombes-Pol-R.P-Argo-Yuwono-menunjukkan-BB-sabu-seberat-69-kilogram-beserta-alat-pertanian-Selasa-[18/8].-[abednego/bhirawa].

Polda Jatim, Bhirawa
Direktorat Reserse Narkoba (Dit Reskoba) Polda Jatim bekerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Tanjung Perak, berhasil menggagalkan pengiriman sabu-sabu sebanyak 6,9 kilogram dari Guang Zou, Cina di Pelabuhan Peti Kemas Jl Tanjung Mutiara, Surabaya.
Selain mengamankan sabu sebanyak 6,9 kilogram, petugas gabungan berhasil mengamankan tersangka MS alias LIM warga Aceh dan HF alias AS warga Aceh pada 7 Juli 2015 lalu, dan ditahan di Rutan Mapolda Jatim. Selanjutnya, petugas kembali mengamankan tersangka DW pada 9 Juli lalu, dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.
“Bersama petugas Dit Reskoba Polda Jatim, anggota kami berhasil mengamankan tiga tersangka jaringan narkoba internasional, beserta barang bukti sabu dengan jumlah total 6,9 kilogram,” kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Perak Rahmat Subagio saat rilis di Mapolda Jatim, Selasa (18/8).
Rahmat menjelaskan, modus yang digunakan untuk ketiga pelaku cukup rapi. Untuk tersangka MS dan HF, keduanya menyembunyikan sabu seberat 2,1 kilogram kedalam mesin pertanian. Sementara untuk tersangka DW, Ia memasukkan barang bukti (BB) sabu seberat 4,8 kilogram kedalam mesin coffe.
Lanjut Rahmat, sabu tersebut berasal dari Guangjou, Cina yang dibawa menggunakan pengiriman container untuk kemudian dikirim ke Jakarta lewat Surabaya. Setelah mendapat informasi bahwa container itu diduga berisi sabu, pihak Bea dan Cukai memeriksa container dengan X ray. Saat diperiksa, petugas mengetahui adanya sabu yang dimasukan kedalam alat pertanian dan mesin coffe.
“Modus dari ketiga tersangka yakni memasukan sabu ke dalam alat pertanian dan mesin coffe agar tidak diketahui petugas,” jelas Rahmat.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol R.P Argo Yuwono menambahkan, kedua pelaku yakni MS dan HF merupakan satu jaringan dengan tersangka DW. Bedanya, tersangka DW ditahan di Mapolda Metro Jaya. Untuk pengembangan kasus ini, anggota Dit Reskoba Polda Jatim berangka ke Jakarta untuk melakukan pengembangan kasus ini.
“Ketiga tersangka merupakan satu jaringan yang akan mengirimkan sabu ke Jakarta,” tambah Kombes Pol R.P Argo Yuwono.
Sambung Argo, dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan 7 alat pertanian (penyemprot hama) mer Thaisan, 4 bungkus berisi sabu seberat 2.106 gram (2,1 kilogram), 3 buah HP, 1 lembar tanda terima penyerahan barang. Untuk tersangka DW, petuga mengamankan 3 kardus ukuran sedang berisi enam mesin coffe maker, 1 buah kardus ukuran kecil berisi mesin coffe maker, 7 buah mesin coffe maker berisi sabu seberat 4,8 kilogram.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar. [bed]

Tags: