Polda Jatim Gagalkan Peredaran Narkoba di Tengah Pandemi Covid-19

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak menunjukkan bb sabu dari tersangka AK.

Polda Jatim, Bhirawa
Pandemi Covid-19 tak menghalangi kinerja Ditresnarkoba Polda Jatim dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Itu dibuktikan dengan penangkapan pengedar narkoba jenis sabu berinisial AK di Kediri.
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana di sekitar daerah Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka AK pada Rabu (3/6) lalu. “Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 50,79 gram yang disimpan di bungkus rokok dan 11 plastik klip sabu-sabu seberat 78,84 gram,” kata Kombes Pol Cornelis, Rabu (10/6).
Tak hanya barang bukti sabu, sambung Cornelis, petugas mengamankan 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 buah sendok plastik dan 1 unit Hp merk OPPO warna putih gold beserta 2 buah sim card. Pihaknya mengaku masih melalukan penggembangan terhadap pengungkapan kasus ini.
“Kepada petugas, tersangka mengaku mendapat sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial S alias Kembar, warga Karang Talun yang tidak diketahui alamat lengkapnya,” jelasnya.
Cornelis menambahkan, masa pandemi tidak menghentikan pihaknya beserta jajaran mengungkap kasus narkoba di Jatim. Justru masa pandemi ini, diakuinya sebagai celah bagi pengedar narkoba dalam menjalankan aksinya. Sehingga hal itu perlu mendapat pengawasan dari Ditresnarkoba Polda Jatim.
“Kami ingin membuktikan bahwa masa pandemi ini bukan halangan untuk kita mengungkap kasus narkoba. Malah hal itu menjadi semangat kami untuk mengungkap kasus narkoba yang mencari celah di tengah pandemi,” tegasnya.
Terkait pengembangan kasus ini, masih kata Cornelis, pihaknya beserta jajaran tetap mencari keterangan dari tersangka. Sayangnya dari keterangan yang diberikan tersangka, ternyata yang bersangkutan (S, ref) tidak berhasil ditemukan dan ponselnya tidak aktif.
Meski begitu pihaknya tak menyerah untuk mengembangkan kasus ini. Sebab hal itu sudah menjadi komitmen Ditresnarkoba Polda Jatim dalam mengungkap kasus narkoba sampai ke akar-akarnya. Sehingga penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di Jatim dapat ditekan seminimal mungkin.
“Tersangka S masih kami buru dan sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan untuk tersangka AK kami persangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” pungkasnya. [bed]

Tags: