Polda Jatim Gagalkan Peredaran Sabu dari Malaysia

Wadir Narkoba Polda Jatim AKBP Teddy Suhendryawan Syarif ketika menunjukkan barang bukti hasil tangkapan di mapolda, kemarin.

Wadir Narkoba Polda Jatim AKBP Teddy Suhendryawan Syarif ketika menunjukkan barang bukti hasil tangkapan di mapolda, kemarin.[oki abdul sholeh/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Subdit III Ditnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia. Dari hasil ungkap yang merupakan pelimpahan dari petugas Bea dan Cukai Pabean Juanda, petugas mengamankan dua tersangka dan barang bukti sabu seberat 285 gram.
Dua tersangka tersebut adalah Noferi Handayanto (31) dan Wahyu Nurhidayat (23) yang sama-sama berasal dari Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Malang. Penangkapan berawal dari tersangka Noferi yang membawa sabu dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda.
“Modus tersangka yakni memasukkan sabu dengan cara mengemasnya menjadi sebuh sabuk. Untuk mengelabuhi petugas Bea Cukai Juanda, tersangka menyiasati dengan memasangkan alumunium foil. Namun aksi tersebut berhasil diketahui dengan x-Ray Juanda,” kata Wadir Narkoba Polda Jatim AKBP Teddy Suhendryawan Syarif, Senin (26/9).
Dari tangan tersangka, lanjut Teddy, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 285 gram. Diamankan juga tas ransel hitam merk Quantum 55, 1 buah paspor, 2 lembar boarding pass keberangkatan dan kedatangan, dan uang tunai Rp 965 ribu. “Dari pengakuan tersangka Noferi, sabu tersebut rencananya diedarkan bersama temannya di wilayah Sumberwanjingwetan, Malang,” jelasnya.
Lanjut Teddy, setelah dilimpahkan ke Polda Jatim, penyidik mengembangkan temuan dari tersangka Noferi. Selanjutnya penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim bersama dengan petugas Bea Cukai Juanda melakukan Control Celivery (penyerahan dalam pengawasan). Dari pengembangan ini, petugas mengamankan tersangka Wahyu Nurhidayat.
“Dari pengakuan tersangka Noferi, tersangka Wahyu merupakan rekannya dalam bisnis narkoba jenis sabu,” ungkap Teddy.
Apakah tersangka Noferi seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI), mantan Kapolres Sumbawa Barat ini mengaku akan menyelidiki hal itu. Begitu juga saat ditanya apakah tersangka merupakan jaringan internasional, Teddy menegaskan, pihaknya akan lakukan penyidikan lebih lanjut kepada tersangka Noferi.
“Kita akan kembangkan, baik tersangka merupakan TKI atau bukan. Dan merupakan jaringan internasional atau tidak,” tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimum seumur hidup dan masimal pidana mati. [bed]

Tags: