Polda Jatim Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 7,5 Miliar

Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin (tengah) memamerkan bb sabu sekitar 5 kilogram senilai Rp 7,5 miliar, Rabu (20/9) di RS Bhayangkara Polda Jatim. [abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,97 kilogram atau hampir 5 kilogram. Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin mengatakan bahwa barang bukti sabu tersebut jika dikonversikan rupiah mencapai Rp 7,5 miliar.
“Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya tersangka Bogel di daerah Taman, Sidoarjo dengan barang bukti sabu sekitar 1,2 kilogram. Dari pengembangan, anggota berhasil menangkap tersangka Bagus di Tretes, Pasuruan,” kata Irjen Pol Machfud Arifin, Rabu (20/9) sore.
Dijelaskan Kapolda, usai menangkap Bagus, tersangka Bogel mendapatkan telepon dari pengedar atau bandar yang lain untuk mengambil sabu di daerah Duduk Sampeyan, Gresik. Anggota bersama tersangka Bogel lalu menuju ke Gresik dan saat akan mengambil barang bukti, tersangka minta dibukakan borgolnya. Bukannya membantu petugas, tersangka Bogel malah melakukan perlawanan dengan anggota.
Setelah diberikan dua kali tembakan peringatan, tersangka Bogel tetap berusaha melawan petugas dan nekat melarikan diri. Hingga akhirnya pria yang mempunyai tato di tangan kirinya ini akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di dada kiri. Dari penembakan tersebut, tersangka tewas di lokasi kejadian. Sementara tersangka Bagus, kini diamankan di Ditreskoba Polda Jatim.
Kapolda usai merilis barang bukti sabu di depan kamar jenazah RS Bhayangkara Mapolda Jatim menambahkan, pengungkapan ini untuk kesekian kalinya berhasil dilakukan oleh jajaran Ditreskoba yang kini di bawah komando Kombes Pol Gagas Nugraha. Sebelumnya, Ditreskoba Polda Jatim juga berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 9 kilogram pada pertengahan Agustus 2017.
Atas prestasi dan kinerja tersebut, tujuh anggota Polisi akhirnya mendapatkan penghargaan langsung dari Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin. Ketujuh Polisi yang menerima penghargaan, yakni Direktur Reskoba Polda Jatim, Kombespol Gagas Nugraha dan Wadir Reskoba, AKBP Teddy Suhendyawan. Penghargaan juga diberikan pada Kasubdit I Reskoba, AKBP Wid Hardono berserta empat anggotanya Bripka Totok Siswanto, Briptu Ferry Indriawan, Bripda Slamet Sugiharto dan  Bripda Wahyu Wisesa Y Saputra.
Pada akhir Agustus 2017, giliran Polres Sampang yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba lintas provinsi dengan barang bukti berupa sabu 8,75 kilogram.  Kapolda berharap, pengungkapan yang berhasil dilakukan Polda Jatim kali ini menjadi yang terakhir kali. “Mudah-mudahan ini yang terakhir dan selanjutnya gak ada lagi. Jika tetap ada yang bermain-main narkoba di Jatim, anggota saya yang akan menghadapi,” tegasnya. [bed]

Tags: