Polda Jawa Timur Gandeng Interpol Jemput Bos Empire Palace

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera (tengah) dalam konferensi pers kasus Gunawan Angka Widjaja di Mapolda Jatim, Senin (25/6).[abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Polda Jatim memastikan menggandeng Interpol guna menjemput Gunawan Angka Widjaja yang berada di Singapura. Pemilik gedung megah Empire Palace tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana memalsukan surat dan atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya menggandeng Interpol untuk menjemput dan memulangkan Gunawan ke Indonesia. Sebab pada 7 Juni lalu pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan pertama untuk Gunawan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sayangnya, suami dari Trisulowati alias Chin-Chin itu itu tidak hadir.
Kemudian, lanjut Barung, pada 28 Juni mendatang Polda Jatim kembali melayangkan surat pemanggilan yang ke dua untuk Gunawan. “Gunawan sudah kami nyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) pada November tahun lalu. Dia sekarang ada di luar negeri (Singapura). Kita akan gandeng Interpol untuk mediasi pemanggilan ke dua,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (25/6).
Barung menjelaskan, kerjasama dengan Interpol ini dilakukan lantaran Gunawan tidak mengindahkan panggilan dari penyidik Polda Jatim. Pihaknya menyayangkan sikap Gunawan sebagai warga negara yang tidak kooperatif dalam proses hukum yang dihadapinya. “Untuk itu kami menggandeng Interpol untuk pemanggilan ke dua Gunawan Angka Widjaja,” jelasnya.
Selain Gunawan, dalam kasus ini Polda Jatim juga menetapkan ibunya Gunawan, yakni Linda Anggraini sebagai tersangka. Linda dianggap turut berperan dalam dugaan pemalsuan surat. Kasus ini sendiri dilaporkan Chin-Chin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Kamis, 28 September 2017.
Laporan ini berawal dari adanya tindakan para terlapor yang diduga menciptakan kondisi seolah-olah Gunawan sebagai anak, telah berutang sebesar Rp 665 miliar kepada Linda, ibunya sendiri. Atas laporan tersebut, penyidik sudah memanggil sebanyak sembilan saksi yang di antaranya yakni Chin-Chin.
“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi yang ada dalam surat utang tersebut. Mereka (saksi) merasa tidak terlibat. Kami juga sudah periksa saksi ahli dan dinyatakan surat itu palsu,” tegasnya.
Dalam kasus itu Gunawan Angka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana memalsukan surat dan atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana seperti yang diatur dalam Pasal 263 dan 266 KUHP. [bed]

Tags: