Polda Jatim Gelar Sosialisasi Penanganan Tindak Pidana di Situbondo

Tim Bidang Hukum Polda Jatim saat memaparkan materi wawasan penanganan tindak pidana di Mapolres Situbondo. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Jajaran Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim melaksanakan kegiatan sosialisasi Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di Mapolres Situbondo, Rabu (6/10).

Sosialisasi digelar di gedung indoor Polres Situbondo oleh Tim Bidkum Polda Jatim yang terdiri dari Ketua Tim AKBP Benny Alfiansyah; Kompol Moh Mahmud dan Kompol Dr Rudy Hartono.

Hadir mengikuti sosialisasi diantaranya Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Samapta, Kasat Lantas, Kasat Binmas, Kasiwas, Kasikum dan Kasipropam yang ada di jajaran Mapolres Situbondo; Mapolres Probolinggo Kota, Mapolres Probolinggo, Mapolres Lumajang, Mapolres Jember, Mapolres Banyuwangi dan Mapolres Bondowoso.

Wakapolres Kompol Pujiarto menegaskan, Tim Sosialisasi Bidkum Polda Jatim berharap seluruh anggota dapat mengikuti kegiatan pemaparan Sosialisasi Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan baik dan seksama.

“Kami berharap peserta sosialisasi menyimak dengan baik dari pemaparan tim sosialisasi dan jangan ragu-ragu untuk bertanya. Manfaatkan kegiatan ini untuk menggali potensi diri dan menambah pengetahuan terkait penanganan tindak pidana,” ucap Pujiarto.

Masih kata Pujiarto, dalam acara sosialisasi tersebut dikemas dengan mengedepankan komunikasi dua arah dan interaksi antara peserta dan narasumber. Mengingat saat ini masih berada dalam masa pandemi Covid-19, ulas Pujiarto, seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Ya saat ini kan masa pandemi Covid-19, untuk itu kami melakukan dengan protokol kesehatan (prokes),” pungkas Pujiarto, disela sela acara kemarin. (awi)

Tags: