Polda Jatim Ikuti Aturan Baru Biaya Pengurusan Surat Kendaraan Bermotor

3-tarif-pelayanan-kepolisian-yang-baruPolda Jatim, Bhirawa
Ditlantas Polda Jatim siap  mengikuti PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang berlaku efektif 6 Januari 2017 mendatang. PP baru itu pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010.
Berdasarkan peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan di antaranya penertiban Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), penertiban Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), penertiban Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor Keluar Daerah.
Terkait peraturan baru tarif pengurusan surat kendaraan bermotor, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, untuk Polda Ditlantas Polda Jatim tetap mengikuti aturan yang ada. Jika pemilik kendaraan mengurus surat kendaraan bermotor sebelum 6 Januari 2017, maka biaya kepengurusan tetap memakai biaya lama sesuai aturan sebelumnya.
“Selaku Polri, kami tetap mengacu pada aturan yang ada. Jika masyarakat mengurus surat kendaraan sebelum  6 Januari, maka diberlakukan tarif yang lama. Tapi jika mengurus pada 6 Januari, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 maka dikenakan biaya kepengurusan yang baru,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi Harian Bhirawa, Senin (2/12).
Untuk diketahui, bagi Anda yang berniat membeli mobil pada awal 2017, jangan kaget kalau bakal ada kenaikan harga yang signifikan. Kenaikan ini terjadi bukan karena keputusan pihak merek, melainkan karena terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016.
Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017. Isinya mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.
Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.
Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
Frans menjelaskan jika masyarakat maupun pengguna kendaraan bermotor bingung terkait biaya kepengurusan surat kendaraan bermotor yang baru, pihaknya menyarankan untuk menanyakan di seluruh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Untuk wilayah Jatim, Frans mengaku, masyarakat bisa menanyakan di seluruh Samsat jajaran Polda Jatim.
“Kami imbau kepada masyarakat yang hendak mengurus surat kendaraan bermotor, alangkah baiknya bertanya dulu ke Samsat jajaran Polda Jatim. Nantinya masyarakat maupun pemilik kendaraan bermotor akan diberi penjelasan terkait tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor,” imbaunya.
Sebab, lanjut Frans, adanya aturan baru mengenai tarif pengurusan surat kendaraan bermotor ini, merupakan kebijakan dari tiga unsur, yakni Polri, Pemerintah Daerah dan Jasa Raharja. Di sisi Polri, Frans mengaku mengikuti peraturan yang baru. “Kita tetap ikuti peraturan baru. Jika masyarakat bingung, petugas Samsat jajaran kami siap melayani informasi yang dibutuhkan masyarakat,” tutupnya. [bed]

Tags: