Polda Jatim – Kejati Segera Tentukan Nasib Bambang DH

Bambang DHSurabaya, Bhirawa
Penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, pekan depan menjadwalkan pertemuan untuk membahas kasus dugaan korupsi dana jasa pungut (japung) yang mejerat Bambang DH.
Pertemuan antara dua institusi penegak hukum ini, melainkan tindaklanjut dari pemberkasan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Surabaya sebagai tersangka. Rencananya pertemuan akan terjadi setelah penyidik kembali menyerahkan berkas kasus ini untuk keenam kalinya.
Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana menjelaskan, berkas Bambang DH sudah diterimanya dari penyidi kepolisian pada Senin (2/1) lalu. Selanjutnya berkas akan diteliti untuk mengetahui apakah berkas masih kurang, sehingga harus dikembalikan lagi, atau berkas sudah dinyatakan sempurna (P21).
“Berkas Bambang DH sudah kami terima dari penyidik Polda Jatim. Tinggal diteliti oleh Jaksa,” terang Dandeni, Kamis (5/2).
Disinggung sedikit tentang adakah perubahan atas berkas itu, Jaksa asal Garut ini mengaku dirinya belum bisa menjelaskan hal ini. Mengingat berkas kasus ini bolak-balik dari kepolisian ke kejaksaan, Dandeni berharap agar penyidik bisa segera melengkapi semua petunjuk yang diberikan olehJaksa peneliti.
“Saat ini masih diteliti Jaksa. Jadi kami belum tahu apakah petunjuk Jaksa sudah dipenuhi penyidik apa belum,” katanya.
Lanjut Dandeni, Ia merencanakan pada Senin (9/2) pekan depan akan dilakukan pertemuan antara penyidik Polda Jatim dan Jaksa Kejati. Selain membahas penanganan kasus Bambang DH, penyidik dan Jaksa akan mengekspose kasus ini. “Hasilnya dapat dilihat usai pertemuan pekan depan,” ucap Danddeni.
Penanganan kasus korupsi japung yang membelit Bambang DH berjalan lama dan pelik. Kasus ini pertama diusut Polda lima tahun lalu. Terjadi penyimpangan ditemukan penegak hukum pada dana japung yang digelontorkan Pemkot Surabaya kepada anggota DPRD setempat, 2009 lalu. Kerugian negara sebesar Rp 720 juta.
Selain Bambang DH, kasus ini juga sudah menyeret tiga mantan pejabat Pemkot dan satu mantan anggota DPRD Surabaya sebagai terpidana. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf dan mantan Asisten II Pemkot Surabaya Muklas Udin, mantan Sekretaris Kota Sukamto Hadi dan mantan Bagian Keuangan pemkot, Purwito. Mereka semua sudah bebas tahun lalu. [bed]

Keterangan Foto : Bambang DH.

Tags: