Polda Jatim Kembali Sita Dana Investasi MeMiles PT Kam and Kam Rp2 M

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Abednego/bhirawa)

(Total Uang Sitaan Polisi Rp124 Miliar)
Polda Jatim, Bhirawa
Polda Jatim kembali menyita uang senilai Rp 2 miliar dari tersangka SW alias W. Dalam kasus ini W yang juga selaku pejabat struktural di PT Kam and Kam, diduga juga sebagai tangan kanan bos MeMiles.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik berhasil melakukan pelacakan aliran dana dari MeMiles pada tersangka SW. Dana itu diluar dari rekening yang pernah diblokir oleh penyidik. 
“Penyidik berhasil melakukan pelacakan terhadap sejumlah aliran dana yang ada pada tersangka SW. Lalu dilakukan penyitaan sebesar Rp 2 miliar,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (17/1).
Hal senada disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. Ia menyatakan, tersangka SW ini diketahui sebagai pihak yang selalu melaporkan hasil pengumpulan data member pada Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachan alias Sanjay. “SW alias W ini bagian dari perusahaa. Dia berperan melaporkan pada K atau tersangka utama terhadap hasil pengumpulan data member yang menurut sistem berdasarkan omset nasional dan tingkat waktu itu seharusnya mendapatkan reward,” jelasnya.
Gidion menambahkan, selain melakukan pelaporan, SW juga lah yang mendistribusikan semua reward atau hadiah pada member setelah ditentukan oleh tersangka Sanjay.
“Dilaporkan ke Sanjay, oleh Sanjay di filter lagi tidak berdasarkan dengan sistem yang berlaku. Bahkan seringkali yang mendapatkan reward orang yang tidak tercantum di dalam rekaman data itu. Kamal, direktur utama (yang menentukan siapa mendapat reward). Kalau yang mendistribusikan reward ini si SW,” tegasnya.
Dikonfirmasi soal sumber uang yang disita, Gidion mengatakan, uang itu awalnya dari rekening PT Kam and Kam. Namun, sebelum kasus ini terungkap, uang tersebut telah dialihkan pada orang lain. “Ini dari rekening Kam and Kam yang kemudian dari laporan keuangan yang secara digital forensik kita telusuri ini dialihkan pada orang lain. (Dialihkan) sebelum pengungkapan kasus,” tandasnya.
Dengan penyitaan ini, maka Polda Jatim sudah mengumpulkan aset member MeMiles berupa uang cash, sebesar Rp 124, 461 miliar.
Sebelumnya, dalam kasus ini polisi telah menangkap 4 orang tersangka investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam. Keempatnya yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.
Sementara itu modus perusahaan ilegal itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan dengan menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan. Dari modus ini, para tersangka dapat merekrut setidaknya 240 ribu anggota. Untuk memperlancar perekrutan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. 
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp124 miliar lebih, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. (bed)

Tags: