Polda Jatim Kembali Sita Rp4,1 Miliar Aset Memiles

Polisi menunjukkan barang bukti uang sebesar Rp4,1 miliar yang merupakan aset investasi MeMiles saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa (21/1).

Tata Janeta-Rregina Tak Penuhi Panggilan
Surabaya, Bhirawa
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim kembali menyita uang aset investasi “MeMiles” sebesar Rp4,1 miliar yang didapat dari tiga rekening berbeda milik dua tersangka yakni Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan dan motivator Martini Luisa.
“Ketiga rekening ini terkait dengan dua tersangka yang ada,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa (21/1).
Polisi menduga uang tersebut akan diselewengkan oleh Direktur PT Kam and Kam, sebab dalam temuannya tidak disimpan di rekening perusahaan, namun pribadi. “Ini sudah ada pengalihan rekening inti perusahaan PT Kam and Kam. Bahkan juga keluar dari jalurnya, maka kami lakukan penyelamatan terkait aset tersebut,” ucapnya.
Dengan adanya penyitaan uang itu maka maka total aset yang disita Polda Jatim saat ini menjadi Rp128 miliar dari Rp761 miliar omzet secara keseluruhan. “Aset awal yang disita Rp122 miliar, kemudian bertambah Rp2 miliar. Saat ini Rp4,1 miliar dari tiga rekening,” kata perwira dengan tiga melati di pundak tersebut.
Ke depan, kata dia, penyidik masih terus menelusuri rekening yang sudah disita karena total terdapat tujuh rekening. “Ini tiga rekening yang sudah dilakukan penyelamatan aset sehingga masih ada empat lagi,” tutur mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut.
Sementara itu penyanyi Tata Janeta dan Regina tak datang memenuhi panggilan Polda Jatim untuk diperiksa sebagai saksi kasus investasi bodong MeMiles.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan keduanya telah memberikan konfirmasi kepada penyidik terkait ketidakhadiran untuk diperiksa sebagai saksi investasi beromzet Rp761 miliar itu. “TJ dan R telah memberi konfirmasi kepada penyidik ketidakhadirannya untuk diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim,” ujarnya.
Mengenai pemanggilan kedua atau penjadwalan ulang pada Tata dan Regina, perwira dengan tiga melati itu menyebut penyidik yang akan menentukan.
Seperti diketahui Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan atau Sanjay, manajer Suhanda, motivator Martini Luisa, ahli IT Prima Hendika, tangan kanan Direktur PT Kam and Kam Sri Wiwit. Hingga saat ini, Polda Jatim telah mengumpulkan aset anggota “MeMiles” sebesar Rp124,461 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor dan beberapa barang berharga lainnya. [bed,ant]

Tags: