Polda Jatim Kembalikan Barang Bukti Curanmor pada Pemilik

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengembalikan barang bukti motor kepada pemilik asalnya,rabu (5-2) di Polda Jatim- [Oky abdul sholehbhirawa]

(Bongkar Komplotan Curanmor dan Pemalsu STNK)
Polda Jatim, Bhirawa
Satgas Jogoboyo (tim keamanan) Ditreskrimum Polda Jatim membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pemalsuan dokumen kendaraan di wilayah Jatim. Barang bukti 22 kendaraan roda dua dan 20 kendaraan roda empat berhasil diamankan dan dikembalikan kepada pemilik asalnya.
“Alhamdulillah di sini ada lengkap. Kami sudah sosialisasikan ada beberapa korban yang kehilangan sudah kami undang, dan kami serahkan barang buktinya langsung,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (5/2).
Luki menjelaskan, barang bukti kendaraan roda dua dan roda empat ini dikembalikan langsung kepada pemiliknya. Yakni dengan melakukan cek fisik kendaraan itu. Dan dari 20 roda empat, ada beberapa pemilik yang datang untuk mengambilnya.
“Nantinya masyarakat yang kehilangan bisa melihat sesuai dengan nomor mesin, nomor rangka, bawa bukti STNK dan BPKB. Kita akan berikan gratis, tidak dipungut biaya,” ungkapnya.
Alumnus Akpol 1987 ini menjelaskan, sindikat ini terungkap dari Satgas Jogoboyo bentukan Ditreskrimum Polda Jatim. Setalah melakukan patroli dan mendapat informasi dari masyarakat, Satgas Jogoboyo membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor termasuk mengamankan penadah, pemalsu STNK dan BPKB hingga pengguna kendaraan curian.
“Dari Satgas yang dibentuk Ditreskrimum, kami mengungkap sindikat curanmor. Bahkan lengkap dari mulai pemetik, penadah, setelah itu pembuat surat palsunya STNK dan penggunanya,” kata Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (5/2).
Dari puluhan roda dua dan roda empat ini, sambung Luki, terdapat tujuh pelaku yang diamankan. Dalam kasus curanmor, petugas mengamankan dua dua orang pelaku, yakni Agus Budiono alias Badak (50) warga Sumber Pinang, Karangharjo, Silo, Jember dan Feri (27) warga Karangbaru, Silo, Jember.
Sedangkan untuk kasus penadahan barang curian, lanjut Luki, ada dua tersangka yakni Abdul Rahman (40) warga Desa Tatapan, Torjun, Sampang dan M. Hanif (30) warga Dusun Trimo, Desa Jatisari, Purwodadi, Pasuruan.
Masih kata Luki, untuk pemalsuan surat dengan dokumen palsu petugas mengamankan dua pelaku. Ketiganya adalah Bismo (44) warga Dusun Pandantoyo, Ngancar, Kediri dan Edy Syafi’i (34) warga Desa Lembor, Brondong, Lamongan. Sementara untuk pencetak surat palsu ada Rakhmat Farid (37) warga Sawahan, Mojosari, Mojokerto.
“Komplotan ini beraksi di beberapa wilayah di Jatim. Seperti di Surabaya, Banyuwangi, Pasuruan, Lamongan hingga Mojokerto. Dari sindikat ini, kurunwaktu satu bulan dari Januari awal hingga akhir sudah ada 22 sepeda motor roda dua dan 20 roda empat yang kami sita dari kompoltan ini,” beber Luki.
Di kesempatan yang sama, salah satu korban curanmor asal Gresik, Ismail Zulkarnain mengaku senang mobilnya bisa kembali lagi. Ismail menceritakan saat itu pencuri langsung masuk ke rumahnya, mengambil kunci dan mengendarai mobilnya. Dirinya pun kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Manyar, lalu ke Polres Gresik.
“Alhamdulillah, tanggal 16 Januari kemarin ada kabar gembira mobil saya ketemu. Terima kasih Pak Polisi,” pungkasnya.
Selain mengamankan puluhan barang bukti roda dua dan roda empat, Polisi juga mengamankan diantaranya 6 lembar STNK palsu, 1 buah laptop, 1 set komputrer, 1 scanner, 1 printer, 8 lembar KTP palsu, dan 3 lembar surat keterangan RT/RW palsu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Untuk penadah dijeratkan Pasal 480 KUHP ancaman pidana penjara 4 tahun. Sedangkan untuk pemalsuan surat dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP ancaman pidana penjara 6 tahun. [bed]

Tags: