Polda Jatim Limpahkan Berkas Paspor CJH Palsu ke Kejati

Paspor CJH Palsu (4)Kejati Jatim, Bhirawa
Kasus dugaan pemalsuan paspor Calon Jamaah Haji (CJH) yang ditangani Direskrimum Polda Jatim, kini memasuki tahap pemberkasan. Penyidik Direskrimum Polda Jatim telah menyerahkan berkas kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Kepastian diserahkannya berkas kasus ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto. Kepada Bhirawa, Romy mengaku bahwa berkas perkara kasus ini sudah terima sekitar satu pekan yang lalu. Saat ini Jaksa akan meneliti berkas itu apakah kurang atau sudah cukup.
“Pekan lalu berkas kasus dugaan paspor palsu CJH sudah diterima Kejaksaan dari penyidik kepolisian. Dalam waktu tujuh hari, Jaksa akan meneliti berkas tersebut,” terang Romy Arizyanto kepada Bhirawa, Minggu (25/1).
Mantan Kasi Eksekusi dan Eksaminasi di Kejati Jambi ini mengaku, penyerahan berkas kasus ini baru tahap pertama. Nantinya dalam kurun waktu 14 hari kedepan, Jaksa akan menentukan sikap apakah berkas itu dikembalikan atau tidak. “Jaksa masih perlu waktu dalam menentukana apakah berkas ini sempurna atau tidak,” kata Romy.
Lanjut Romy, apabila berkas masih dinyatakan belum lengkap, maka Jaksa nantinya akan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polisi untuk dilengkapi (P19). Hasil tersebut akan diketahui setelah Jaksa menyimpulkan dan mempunyai hasil dari penelitian berkas yang dilakukannya.
“Jika sempurna, maka berkas akan di P21 (hasil penyidikan dinyatakan lengkap). Tentunya menunggu hasil penelitian Jaksa,” tegas mantan Kasi Pidsus di Kejaksaan Negeri Muara Tebo ini.
Sebagaimana diberitakan Bhirawa, penetapan 12 tersangka kasus mafia haji ini diumumkan langsung oleh Kepala Polda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf, akhir Desember 2014 lalu. Mereka dinilai sebagai pihak yang bertanggungjawab setelah tim penyidik Ditreskrimum Polda melakukan gelar perkara. Dari situ diketahui para tersangka terlibat pada proses pembuatan paspor haji yang dipalsukan tersebut.
Namun, aparat penegak hukum enggan merinci nama-nama dari tersangka itu. Adapun ke 12 orang ini jabatannya adalah lima orang dari perbankan, dua orang dari biro perjalanan, satu orang sebagai penghubung, dua orang pembimbing haji, dan dua tersangka lagi dari Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten/kota.
Kasus dugaan pemalsuan paspor haji ini terungkap pada saat proses pemberangkatan jemaah haji Oktober 2014 lalu. Saat itu, Kantor Imigrasi (Kanim) Surabaya menemukan paspor lima calon jemaah haji yang tidak bisa diinput saat verifikasi data. Saat diusut, ternyata jemaah tersebut menggunakan paspor milik calon jemaah lain yang gagal berangkat. Akhirnya, kasus ini diusut oleh Polda. [bed]

Tags: