Polda Jatim Menang Gugatan Tersangka Sopiah

Polda Jatim Menang Gugatan Tersangka SopiahPN Surabaya, Bhirawa
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Manungku menolak seluruh gugatan yang diajukan Maria Sopiah alias Sopiah atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Hakim menilai pra peradilan terhadap Polda Jatim dinilai gagal.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (14/9), Hakim Manungku menyatakan jika dalil yang digunakan oleh penggugat, tidak dapat diterima seluruhnya. Dalil yang ditolak Hakim berdasarkan pertimbangannya antara lain, perkara yang dianggap kadaluarsa, bukanlah kewenangan penyidik. Namun, hal itu sudah masuk dalam ranah penuntut umum.
Menyoal terkait tempat kejadian atau locus delicti atas perkara tersebut, Hakim menganggap hal it merupakan kewenangan pengadilan. “Soal penentapan tersangka, langkah penyidik sudah sesuai dengan prosedur. Untuk itu, menolak seluruhnya, dalil dari pemohon,” ujar Hakim Manungku, Senin (14/9).
Diketahui, tak terima dijadikan tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan, Maria Sopiah alias Sopiah, menggugat Polda Jatim. Melalui Kuasa Hukumnya Junaedi, pihaknya tidak terima dengan penetapan status tersangka ini, karena menganggap jika selama ini pemohon menganggap tidak ada proses penyelidikan terhadap kasusnya.
Selain itu, Junaedi mengaku bahwa perkara tersebut dianggap tidak memiliki locus delicti (tempat kejadian perkara) di Jatim, sehingga Polda Jatim dianggap tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus tersebut.
Kasus ini sendiri bermula saat tersangka Maria Sopiah yang diduga berprofesi sebagai makelar tanah, diberikan kuasa untuk membeli tanah dikawasan Lebak Banten, secara bertahap oleh Djabah Soekarno, pengusaha real astate di Surabaya. Saat itu, pada tahap pertama, tanah seluas 600 ha, berhasil dibeli dan bahkan sudah diuruskan Surat Pelepasan Hak (SPH) nya ke BPN.
Sukses pada tahap pertama, korban lantas meminta pada tersangka agar membeli tanah pada tahap dua seluas 400 ha.  Saat hendak mengurus SPH atas pembelian tahap dua tersebut, barulah diketahui, jika ada masalah. Tersangka, rupanya tidak pernah memberikan surat-surat tanah. Yang diberikan, Cuma ada ijin lokasi, itu pun sudah dipalsukan oleh tersangka.
“Padahal uangnya sudah kita kasih sama dia. Saat surat yang tahap satu mau kita ambil dari BPN, ternyata sudah diambil juga sama dia (tersangka),” ujar Kuasa Hukumnya pelapor, Tonic Tangkaw.
Tidak hanya itu, dirinya baru mengetahui, jika tanah-tanah yang sudah dibelinya tersebut, ternyata dijual lagi oleh tersangka pada developer lainnya. Atas kasus ini, pihaknya pun melaporkannya ke Polda Jatim. Oleh Polda Jatim, Maria pun ditetapkan sebagai tersangka, dan disangka dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan penggelapan. [bed]

Tags: