Polda Jatim Musnahkan 11,8 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Sentosa Ginting L Manik (baju hitam) menunjukan BB 11 Kilogram sabu jaringan sokobanah madura di Mapolda Jatim,Rabu (23-10) Pagi. [oki abdul sholeh]

Polda Jatim, Bhirawa
Ditresnarkoba Polda Jatim memusnahkan sebanyak 11.832 gram (11,8 kilogram) narkotika jenis sabu asal Malaysia, Belasan kilogram sabu ini merupakan hasil ungkap dari jaringan narkoba Malayisa dan jaringan Sokobanah, Madura.
Pemusnahan 11 kilogram sabu dan 274 ribu butir pil double L atau pil koplo ini menggunakan alat pemusnah incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. Turut hadir pada pemusnahan, diantaranya perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim; Pengadilan Negeri (PN) Surabaya; Kodam V Brawijaya dan Bea Cukai.
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari jaringan lama. Barang bukti narkoba jenis sabu pun masih sama berasal dari Malaysian dan dikirimkan ke Indonesia.
“Pengembangan kasus lama, yang pertama yakni barang masih tetap dari Malaysia lewat Jakarta. Yang kedua yakni 11 kilogram ini, barang jugad dari Malaysia dan kita tangkap di pontianak. Sekarang kasusnya sudah P21 tinggal lima hari lagi kita serahkan ke Kejaksaan,” kata Kombes Pol Sentosa Ginting Manik, Rabu (23/10).
Masih kata Manik, pihaknya mengaku jaringan ini masih sama, yakni jaringan Sokobanah, Madura. Sebab, modus yang digunakan tetap sama, yakni memasukkan barang bukti sabu ke dalam kaleng cat. Selain itu juga target pengirimannya juga menyasar wilayah Jatim.
“Modusnya yang 11 kilogram tetap menggunakan galon cat. Jadi yang pertama itu disembunyikan ke dalam galon, yang kedua juga demikian, ada 11 kilogram sabu di galon. Cuma yang kedua modusnya murni galon dan sudah dikasih lakban semua,” jelas Manik.
Manik menambahkan, dari hasil ungkap ini petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka. Keduanya yakni berinisial NAHN, warga Sawahan, Kota Surabaya dan mengamankan barang bukti sabu seberat 11,130 gram. Tersangka kedua berinisial BM, warga Desa Madigondo, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, dan mengamankan narkoba jenis sabu seberat 690 gram.
Pihaknya mengaku akan terus mengembangkan hasil ungkap kasus narkoba yang ditangani Ditresnarkoba Polda Jatim. Begitu juga dengan Polres jajaran, Manik meminta untuk mengembangkan kasus narkoba hasil tangkapan maupun hasil ungkap anggota jajaran.
“Kami selalu mengembangkan hasil ungkap dari anggota jajajaran. Tujuannya untuk mencari jaringan-jaringan narkoba yang menjadikan wilayah Jatim sebagai sasaran peredaran. Kami akan kembangkan kasus-kasus ini,” tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2005 tentang Narkotika. [bed]

Tags: