Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkoba Rp 114,8 Miliar

Pemusnahan-narkoba-dan-obat-keras-berbahaya-hasil-ungkap-Ditreskoba-Polda-Jatim-Selasa-[15/8]-di-Mapolda-Jatim.-a[bednego/bhirawa].

Polda Jatim, Bhirawa
Periode bulan Januari hingga Juli 2017, Polda Jatim berhasil mengungkap 3.306 kasus narkoba di Jatim. Tak tanggung-tanggung, barang bukti berbagai macam jenis narkoba senilai Rp 114,89 miliar berhasil disita dan dimusnahkan di halaman Ditreskoba Polda Jatim, Selasa (15/8).
Direktur Reserse Narkoba (Direskoba) Polda Jatim Kombes Pol Gagas Nugraha mengatakan barang bukti narkoba senilai ratusan miliar ini didapat dari hasil ungkap Januari hingga Juli 2017. Dari 3.306 kasus yang diungkap, sebanyak 4.057 tersangka turut diamankan. Guna mengurangi peredaran narkoba di Jatim, Gagas mengaku, peran serta masyarakat dan stakeholder di Jatim sangat dibutuhkan sebagai mitra penegak hukum dalam memerangi narkoba.
“Jika tidak ingin generasi muda bangsa hancur karena narkoba, mari kita bersama-sama berperang terhadap peredaran gelap narkoba. Pemberantasan narkoba tidak hanya tanggungjawab penegak hukum saja, tapi tanggungjawab semua masyarakat Indonesia, terlebih masyarakat Jatim,” kata Kombes Pol Gagas Nugraha, Selasa (15/8).
Dijelaskan Gagas, peredaran narkoba bukan hanya alasan ekonomi saja. Namun peredaran gelap narkoba di Indonesia merupakan upaya lain untuk menghancurkan generasi muda penerus bangsa. “Perang terhadap narkoba merupakan tanggungjawab bersama. Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, menunjukkan bahwa peredaran narkoba kian merajalela,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini, lanjut Gagas, dilakukan serentak di Polda seluruh Indonesia beserta jajaran dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-72. Sekaligus sebagai wujud komitmen Polri dalam upaya memberantas narkoba. Di Jatim, Gagas mengaku masih banyak peredaran gelap narkoba. Pihaknya meminta peran aktif masyarakat dalan upaya bersama memerangi narkoba dengan cara sendiri.
Adapun BB narkoba yang dimusnahkan adalah ganja seberat 58 kilogram dan 203,39 gram, narkoba bentuk tanaman 43 pot, sabu-sabu seberat 55 kilogram dan 530,43 gram, pil ekstasi 25.164 butir, obat keras daftar G sebanyak 1.772.042 butir, okerbaya 17.894 buah. Selain itu ada, kosmetik tanpa izin 14.940 buah berbagai merek, jamu 25 tong, 15 dos, dan 15.136 botol serta alat produksi jamu dan minuman keras sebanyak 54.874 botol.
“Barang bukti yang dimusnahkan ditaksir nilainya mencapai Rp 114,89 miliar. Dengan pemusnahan barang bukti ini, jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 993.279 jiwa,” jelasnya.
Gagas menambahkan, pihaknya saat ini mewaspadai narkoba jenis flaka. Karena flaka ini akan lebih berat dampaknya jika digunakan. Saat ini, narkoba jenis flaka belum masuk di Jatim. Ia juga menyayangkan peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), di mana pada Januari lalu Polda Jatim berhasil menangkap bandar dari Lapas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ribuan tersangka kasus narkoba ini dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau minimal seumur hidup. [bed]

Tags: