Polda Jatim Musnahkan Bawang Bombai Ilegal Asal Negara India

Dirreskrimsus Polda Jatim (pojok kiri) melakukan pemusnaham bawang bombai di TPA Benowo, Surabaya, Jumat (29/6). [abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim memusnahkan 70 ton 730 kilogram bawang bombai ukuran diameter dibawah 5 cm. Pemusnahan bawang bombai ilegal ini dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Surabaya, Jumat (29/6).
Bawang bombai ini merupakan hasil penyitaan dari pengungkapan impor bawang ilegal dari India ke Surabaya oleh Satgas Pangan Polda Jatim pada 2 Mei 2018 lalu. Dimana modus operandi importir adalah meletakkan bawang bombai ukuran diameter diatas 5 cm dibagian depan, untuk mengelabuhi pemeriksaan.
Pemusnahan bawang bombai impor itu dengan cara ditanam di atas tumpukan sampah di TPA Benowo, Surabaya. Dalam pemusnahan ini dihadiri juga beberapa pejabat dari instansi lain seperti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemprov Jatim, dan beberapa perwakilan dari instansi lainnya.
Direktur Ditreskrimsus (Direskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Agus Santoso mengatakan, bawang ini dilakukan penyitaan, karena dinilai telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) no 105, tentang aturan impor bawang.
“Ya ini ilegal karena melanggar aturan. Tapi kalau lebih dari 5 cm, ini harus diketahui bahwa mengimpor boleh. Tapi sizenya harus lebih dari 5 cm,” katanya, Jumat (29/6).
Kasus yang saat itu ditangani oleh Tim Satgas Pangan Polda Jatim tersebut, terungkap saat melakukan pengecekan di pasar Pabean Cantikan Surabaya. Petugas kemudian mendapati, jika bawang itu berasal dari gudang importir di Jl Kasuari Surabaya.
“Ditreskrimsus Polda Jatim pada beberapa bulan yang lalu telah mengamankan 70 ton bawang merah impor, bawang bombay. Dan ini sudah membusuk karena sudah 1,5 bulan yang lalu,” imbuhnya.
Seperti diketahui, saat diamankan tersebut, kondisi stok bawang di Surabaya dan Jatim pada umumnya sangat mencukupi, sehingga tambah Agus, berdasarkan Permentan no 105 importir dilarang mengimpor bawang untuk diameter dibawah 5 cm.
“Oleh sebab itu, permentan 105 ini untuk sizenya yang boleh masuk diatas 5cm, karena bawang merah produksi kita ini ukurannya kecil kecil. Maka dari ini untuk menjaga kestabilan harga, dan menjaga petani petani kita dilakukan Permentan ini,” tegasnya.
Sementara itu, meski barang bukti yang telah membusuk tersebut dimusnahkan, Agus menegaskan jika perkara ini tetap dilakukan proses. Tersangkanya adalah direktur PT. JS.
“Bahwa mungkin kemarin sudah dinyatakan Menteri Pertanian ada 5 perusahaan yang diblack list karena melakukan impor bawang bombay ini yang di bawah 5cm ukurannya,” terangnya. [bed]

Tags: