Polda Jatim Musnahkan BB Narkotika Rp 3 Miliar

20141127_091420Polda Jatim, Bhirawa
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim, Kamis (27/11) memusnahkan barang bukti (BB) narkotika senilai Rp 3 miliar. Bertempat di gedung Tri Brata Mapolda Jatim, BB sabu yang dimusnahkan sebesar 2.048 gram bersama 10 kg ganja kering.
Ribuan gram BB narkotika yang dimusnahkan kemarin adalah  hasil tangkapan dari Ditresnarkoba Polda Jatim, Bea dan Cukai Bandara Juanda, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. Acara pemusnahan pun turut dihadiri Kapolda Jatim, perwakilan BNNP Jatim, Kejati Jatim, Kantor Imigrasi, dan Kanwil Bea dan Cukai Juanda.
“Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja ini, merupakan pertanggungjawaban kami (Polda Jatim, red) terhadap masyrakat. Sebab, narkotika merupakan musuh bagi penegak hukum dan kalangan masyarakat,” tegas Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf disela-sela pemusnahan barang bukti, Kamis (27/11).
Kapolda Mejelaskan, adapun ribuan jenis sabu dan ganja yang dimusnahkan, merupakan hasil tangkapan dari tiga orang tersangka. Tersangka pertama adalah Wu Chi Lung (38), WNA Tiongkok yang kedapatan membawa BB sabu 25 bungkus atau seberat 1.945 gram. Kedua, tersangka Slamet Arifin (44) warga Desa Putat Malang, yang kedapatan membawa BB sabu seberat 103 gram.
Selanjutnya, tersangka Mustari bin Tayam (49) warga Bangkalan Madura yang kedapatan membawa barang bukti ganja kering seberat 10 kg. “Jumlah total sabu-sabu seberat 2.048 gram dan 10 kg ganja, merupakan hasil penangkapan dari tiga tersangka,” kata Irjen Pol Anas Yusuf usai melakukan pemusnahan.
Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono menambahkan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan pemeriksaan barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka. Sesuai dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan.
“Barang bukti sabu dan ganja ini, tidak semuanya kami musnahkan. Sebagian kecil disisihkan guna kepentingan di persidangan dan uju labfor. Sementara sisanya kami musnahkan secara bersamaan di inseminator,” tambah Awi.
Menurut Awi, dari pemusnahan barang bukti sabu dan ganja, setidaknya dapat menyelamatkan ribuan generasi muda terhadap bahaya narkotika. Selain itu, upaya pemberantasan natkotika yang dicanangkan Pemerintah dapat berjalan dengan adanya pengungkapan kasus narkotika yang selalu dilakukan aparat penegak hukum.
“Dari total barang bukti yang dimusnahkan, setidaknya dapat menyelamatkan kurang lebih 4.000 generasi muda. Dengan asumsi setiap 1 gram sabu-sabu bisa dikomsumsi 2-3 orang,” pugkasnya. [bed]

Tags: