Polda Jatim Musnahkan Narkoba Senilai Rp1 M

25-Ditresnarkoba Polda Jatim menunjukkan Junaidi (40), penjual ikan selaku tersangka pengedar narkoba senilai Rp 1 miliar, Rabu (24,9). abednegoPolda Jatim, Bhirawa
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim, Rabu (24/9), memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy, yang nilainya hampir mencapai Rp 1 Milyar. Pemusnahan barang bukti, yang dilakukan di Mapolda Jatim, juga dihadiri dari beberapa pihak, seperti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, Balai Pengawas Obat dan Minuman (BPOM), dan beberapa instansi terkait lainnya.
Sebanyak 682,6 gram sabu-sabu senilai Rp 961 juta, dan 200 butir pil extacy senilai Rp 17,5 juta diamankan petugas saat melakukan penangkapan terhadap Junaidi alias Johan alias Idi (40) warga Krajan, Kelurahan Kedungringin, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Diresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Andi Loedianto mengatakan, dari barang bukti yang berhasil diamankan petugas, sebanyak 528,759 gram sabu-sabu dan 95 butir pil extacy dimusnahkan di Mapolda Jatim. Namun sebagian disisakan untuk kepentingan labfor dan barang bukti, untuk di persidangan.
“Tidak semua barang bukti dimusnahkan. Karena sebagian disisihkan untuk uji labfor dan barang bukti di persidangan,” kata Kombes Pol Andi kepada wartawan, Rabu (24/9) usai pemusnahan.
Lanjutnya, Junaidi yang berprofesi sebagai penjual ikan laut ini, awalnya hanya memakai narkoba jenis sabu-sabu, untuk dirinya sendiri. Namun lama kelamaan, dirinya ditawari oleh S, yang sekarang ini masih DPO, untuk menjadi pengedar di kawasan perairan Banyuwangi. Dari tawaran tersebut, tersangka mau dan mengaku sudah satu tahun menjadi pengedar narkoba. “Sasaran dari tersangka merupakan masyarakat yang ada di pesisir pantai Banyuwangi,” terangnya.
Semenjak menjadi pengedar, dalam satu bulan tersangka mampu sekaligus memesan sabu-sabu sebanyak satu kilogram. Sedangkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak hanya mengedarkan sabu-sabu dan pil extacy di daerah Banyuwangi, melainkan sudah merambah ke daerah lainnya, seperti Jember hingga Bali.
“Saat penangkapan tersangka belum lama mendapatkan narkoba. Sehingga belum sempat mengedarkan semuanya. Namun yang jelas, tersangka juga mengedarkan di daerah Jember dan Bali, selain di Banyuwangi,” urai Andi.
Menurut Andi, dalam setiap melakukan transaksi, tersangka dan S, melakukannya dengan sistem ranjau. Tersangka sebelum mendapatkan barang tersebut, mentransfer sejumlah kepada S ke rekening yang sudah ditentukan. Setelah uang diterima, maka S ini mengirimkannya dengan cara ranjau, yakni dengan meletakkan barang di suatu tempat. Yang kemudian diambil oleh tersangka, baik itu dilaut ataupun di darat.
Mengenai kualitas barang, pihaknya bisa menilai bahwa barang itu bagus, yang bisa didapatkan dari luar negeri, baik itu Hongkong, Malaysia, ataupun Nigeria. Ditengarai, barang haram ini, sebelum masuk ke Banyuwangi, terlebih dahulu transit di Surabaya. Karenanya, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap penanganan kasus ini.
“Kami masih memburu bandar besar yang menyuplai barang kepada Junaidi. Namun identitas sang bandar, sudah kami ketahui, dan sekarang dalam pengejaran,”ungkapnya.
Dia menambahkan, dari penangkapan bandar ini, sebanyak 2202 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya narkoba. “Asumsinya 1 gram sabu-sabu dikonsumsi 4 orang, sedangkan 1 pil extacy dikonsumsi 2 orang, sehingga 2102 orang diselamatkan dari bahaya sabu-sabu, dan 90 orang diselamatkan dari bahaya pil extacy,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka yang diamankan dijerat dengan 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 2 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. [bed]

Tags: