Polda Jatim Panggil Artis Diduga Terlibat Investasi Bodong

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan (tengah) menunjukkan hasil sitaan kasus investasi bodong MeMiles beberapa waktu di Mapolda Jatim. [abednego/bhirawa].

Polda Jatim, Bhirawa
Polda Jatim terus mengembangkan kasus investasi bodong MeMiles yang beromzer Rp 750 miliar dengan 264 ribu member hanya dalam delapan bulan. Terbaru, penyidik Polisi melayangkan surat pemanggilan kepada empat artis yang diduga terlibat investasi bodong ini.
Adapun empat artis yang disurati ini adalah Judika, Eka Deli, Marcello Tahitoe atau Ello dan Adjie Notonegoro. Dari keempat artis itu, Judika telah mengkonfirmasi kehadirannya. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, manajer Judika telah mengkonfirmasi akan hadir pada 22 Januari mendatang, karena masih ada kesibukan.
“Sejauh ini ada beberapa, seperti J sudah mengonfirmasi terkait ketidakhadirannya pada penyidik untuk menunggu dari tim manager. Karena yang bersangkutan ada kegiatan di Jakarta,” kata Kombes Pol Trunoyudo saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (9/1).
Mantan Kapolres Purwakarta ini menjelaskan, tiga artis lainnya belum memberikan kepastian. Namun pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan di pekan depan. Jadwal pemanggilan ini pun beragam. Seperti artis Eka Deli dipanggil tanggal 13 Januari, Marcello Tahitoe atau Ello tanggal 14 hingga Adjie Notonegoro tanggal 22 Januari.
“Ada keterangan yang masih dibutuhkan terkait dengan kesaksian. Dan kesaksian ini ya dari yang melihat, mengetahui dan mendengar. Atau yang masuk dalam sistem ini. Diantaranya kami sudah melakukan panggilan saksi beberapa nama papan atas, public figur atau artis. Ada saudara ED, MT, AN, dan J. Bervariatif ya, panggilannya tidak bersamaan,” bebernya.
Disinggung perihal keterlibatan para artis ini, Trunoyudo belum bisa merincikan. Menurutnya proses pemeriksaan kasus ini masih akan berlangsung dan menunggu kehadiran artis tersebut. Dan penyidik memastikan untuk mengejar alat bukti diantaranya keterangan sebagai saksi.
“Keterlibatannya seperti apa? Nanti dalam materi proses penyidikan. Minimal proses keterlibatannya yaitu adanya bagian dari member, kemudian ada juga ada kegiatan yang kemungkinan bisa dikembangkan oleh penyidik, seperti apakah ada keterkaitan dengan sistem operasional PTK kam and Kam dalam akun MeMiles ini,” ucapnya.
Sebelumnya, kasus ini terbongkar saat Polda Jatim mendapati investasi MeMiles yang belum berizin. Investasi ini disebut telah memiliki 264 ribu nasabah atau member. Selain itu, dalam praktiknya, MeMiles juga memberikan iming-iming hadiah fantastis dan tak masuk akal pada nasabah. Misalnya saja hanya investasi ratusan ribu, nasabah sudah bisa membawa pulang sejumlah barang elektronik seperti TV, Kulkas, hingga AC.
Hal ini lah yang membuat peminat MeMiles melonjak. Dalam delapan bulan beredar, MeMiles telah mengantongi omzet Rp 750 miliar. Polisi pun menyita uang Rp 120 Miliar dan menetapkan dua tersangka.[bed]

Tags: