Polda Jatim Pastikan Pengusutan Dugaan Korupsi Dindik Sidoarjo

karikatur ilustrasi

Sidoarjo, Bhirawa
Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim memastikan pengusutan dugaan kasus korupsi pengadaan bangku sekolah SD, SMP dan SMA senilai miliaran rupiah yang diduga dilakukan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Sidoarjo pada 2015.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Barung mengatakan, progress penanganan kasus ini masih dalam penyelidikan. Dalam penyelidikan kasus ini, lanjut Barung, penyelidik sedang melakukan klarifikasi terhadap permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait kasus ini.
“Kasusnya masih lidik (penyelidikan) dan melakukan klarifikasi terhadap keterangan dari pihak-pihak terkait,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frand Barung Mangera, Kamis (12/4).
Sebelumnya, Komite Mahasiswa Nusantara (KMNU) Cabang Sidoarjo mempertanyakan progress penanganan kasus ini. Apakah kasus tersebut masih disidik (penyidikan) atau sudah dihentikan. Menyoal penanganan kasus ini, para mahasiswa yang tergabung dalam KMNU meminta aparat hukum harus menindak dengan tegas segala bentuk korupsi di Kabupaten Sidoarjo.
Bahkan Ketua KMNU Sidoarjo Amsar Wiranu angkat bicara dan meminta sikap tegas para penegak hukum dalam kasus dugaan korupsi yang bernilai miliaran rupiah ini. Amsar mengaku, kejelasan penanganan kasus ini sangat diperlukan untuk memberikan efek jera pada para pejabat di Sidoarjo yang bekerja tidak sesuai aturan.
“Agar korupsi tidak merugikan pembangunan di Kota Udang ini,” tegas Amsar Wiranu belum lama ini.
Tidak hanya KMNU, seruan ketegasan penanganan kasus ini turut dipertanyakan oleh Kelompok Studi Delta (KSD) Sidoarjo, khususnya Dinas Pendidikan (Dindik) agar hati-hati dalam pengadaan buku dan alat peraga pendidikan. Serta pengadaan peralatan Teknologi Informasi Komputer (TIK) untuk kebutuhan sekolah.
“Tidak hanya OPD Dinas Pendidikan saja, tapi semua OPD agar tidak sampai berurusan dengan aparat hukum karena dugaan korupsi,” tambah Ketua KSD Sidoarjo Cahyo Putro.
Seperti diketahui, kasus ini bermula pada 2015. Saat itu Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo yang sekarang menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), diduga melakukan korupsi dalam pengadaan bangku-bangku sekolah SD, SMP dan SMA yang bernilai miliaran rupiah di seluruh Kabupaten Sidoarjo.
Saat itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo masih dijabat Mustain Baladan. Pada November 2015, Mustain dipanggil oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim. Pemanggilan Mustain berkaitan dengan adanya dugaan korupsi dalam pengadaan bangku-bangku sekolah SD, SMP, SMA bernilai miliaran rupiah di seluruh Kabupaten Sidoarjo. Pada 2018 ini, Mustain Baladan dimutasi sebagai Staf Ahli Bupati Sidoarjo. [bed, kus]

Tags: