Polda Jatim Periksa Tiga Tersangka Kasus Smelting

Polda Jatim

Polda Jatim

Surabaya, Bhirawa
Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi jasa retribusi PT Smelting, Gresik, senilai Rp1,3 miliar.
“Tersangka SB dan DIW (pejabat PT Smelting) diperiksa pada 9-15 Juli lalu, sedangkan mantan Sekda Gresik HK diperiksa pada 14 Juli,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono di Surabaya, Senin (18/7).
Ia mengatakan pihaknya telah memeriksa 42 saksi dan empat saksi ahli serta tiga tersangka, namun pihaknya masih memerlukan pemeriksaan untuk ketiga tersangka pada pekan mendatang. “Kami tidak melakukan penahanan, karena kami masih memerlukan pemeriksaan tambahan, tapi hal itu (penahanan) menjadi kewenangan penyidik,” katanya.
Sebelumnya (22/6), tim penyidik yang dipimpin Kasubdit Tipikor Polda Jatim AKBP Sudamiran telah menggeledah sejumlah ruangan di Pemkab Gresik, termasuk ruangan Sekda Gresik.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen register, surat menyurat dan dokumen yang diduga terkait dengan operasional antara PT Smelting dan Pemkab Gresik. Kasus ini berawal dari perjanjian antara Pemkab Gresik dengan PT Smelting pada tahun 2006 terkait sewa perairan laut yang akan digunakan bongkar muat. PT Smelting menyetor uang sebanyak dua kali.
PT Smelting menyetor uang kepada Pemkab Gresik senilai Rp1.376.873.600 dan Rp2.060.160 ke rekening mantan Sekda. Dari rekening itu dicairkan cek senilai Rp1.376.873.600 untuk pejabat PT Smelting.
Pada 2012, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana kas ini. Polda Jatim telah memeriksa kasus ini berdasarkan laporan polisi LP.H/21/V/2015/SUS/Jatim. [bed,ant]

Tags: