Polda Jatim Rencanakan Tahap Satu Perkara MeMiles

Barang bukti uang dari hasil kasus investasi bodong aplikasi MeMiles di Mapolda Jatim, Selasa (21/1).

Polda Jatim, Bhirawa
Kasus investasi bodong MeMiles selangkah lagi sampai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pekan ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim merencanakan pelimpahan tahap satu (berkas) kasus investasi yang beromzer Rp 761 miliar ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.
“Secepatnya berkas perkara kasus MeMiles pekan ini dilimpahkan ke JPU Kejaksaan (Kejati Jatim, red),” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (29/1).
Rencana pelimpahan tahap satu ini, dijelaskan Yudo, dilakukan setelah penyidik menetapkan lima orang tersangka kasus MeMiles. Dan telah melakukan pemeriksaan secara marathon para pihak-pihak, baik publik figur maupun dari keluarga Cendana yang diduga ada keterlibatan dalam investasi yang dilakukan PT Kam and Kam.
Dengan pemanggilan para saksi-saksi dan penyitaan barang bukti dari kasus ini, Yudo menegaskan saat ini penyidik memfokuskan penyempurnaan berkas pekara kasus MeMiles. Dan sesegera mungkin melakukan tahap satu kasus ini.
“Secepatnya penyidik akan melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan. Mengingat penahanan terhadap tersangka berbatas waktu dan tidak boleh terlalu lama,” tegasnya.
Terkait beberapa nama yang belum dipanggil, Alumnus Akpol 1995 ini menambahkan, penyidik masih memberikan waktu perihal itu. Namun yang dibutuhkan sesuai kebutuhan dan kepentingan penyidik adalah bagaimana konstruksi hukum kesaksian ini menjadikan penyempurnaan terhadap tersangka yang ada.
Apabila nantinya saksi tidak berkenan hadir, sambung Yudo, tentu konsekuensinya ada mekanisme SOP untuk pemanggilan kedua. Bahkan sampai dengan membuat surat perintah membawa saksi untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
“Pemanggilan saksi memang ada dalam SOP kami. Tapi saat ini konsentrasinya adalah penyempurnaan berkas perkara, sehingga bisa segera dilakukan tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan dan Ichsan Soelistio melakukan kunjungan ke Mapolda Jatim, Selasa (28/1). Kedatangan keduanya melainkan untuk melihat langsung penanganan kasus investasi bodong MeMiles yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim.
Komisi yang membidangi Hukum, HAM (Hak Asasi Manusia) dan Keamanan ini melihat langsung penanganan dan proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Jatim. Sebab kasus investasi yang dilakukan PT Kam and Kam ini menyedot perhatian publik, sehingga menjadi kewenangan Komisi III DPR RI untuk memantau langsung proses penegakan hukum kasus ini.
Sebagaimana diberitakan, pada kasus investasi bodong MeMiles yang beromzet Rp 761 miliar ini, Polisi mengamankan uang nasabah sebesar Rp 128 miliar. Turut diamankan juga 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan akan ditarik oleh Polda Jatim sebagai barang bukti.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah artis Ibu Kota yang diduga terkait dalam investasi ini. Penyidik Polda Jatim telah melakukan pemanggilan terhadap saksi dari Keluarga Cendana yang diduga terlibat dalam kasus investasi MeMiles. [bed]

Tags: