Polda Jatim Ringkus Jual Beli Satwa Ilegal

Kabid-Humas-Polda-Jatim-Kombes-Pol-Raden-Prabowo-Argo-Yuwono-memamerkan-elang-jawa-hasil-sitaan-dari-tersangka-PAS-Senin-(6/7).-[abednego/bhirawa]

Kabid-Humas-Polda-Jatim-Kombes-Pol-Raden-Prabowo-Argo-Yuwono-memamerkan-elang-jawa-hasil-sitaan-dari-tersangka-PAS-Senin-(6/7).-[abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim kembali menggagalkan kasus dugaan jual beli satwa dilindungi yang beromset puluhan juta rupian. Adapun tersangkannya adalah PAS (37) warga Jl Purwodadi, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Selain tersangka PAS, petugas berhasil mengamankan puluhan satwa langka, yakni satu ekor Elang Brontok, satu ekor Elang Laut Perut Putih, enam ekor burung Alap-alap Sapi, dua ekor anak elang, dua ekor Elang Laut kondisi mati, satu ekor Elang Jawa, lima kardus bekas penyimpanan burung, dan tiga sangkar.
“Petugas mendapatkan informasi dari aktivis lingkungan alam, setelah itu diselidiki dan dilakukan pengrebekan di kediaman tersangka di Jl Purwodadi, Surabaya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Nurrochman, Senin (6/7).
Dijelaskan Nurrochman, jual beli satwa langka ini sudah dilakukan tersangka PAS selama enam bulan. Burung-burung langka ini didapati tersangka dari pemburuh liar di sejumlah daerah di Indonesisa. Sementara penjualan satwa langka ini dilakukan tersangka PAS melalui media jejaring sosial Facebook.
Untuk penjulanannya, lanjut Nurrochman, tersangka PAS menjual burung-burung ini mulai Rp 500 ribu hingga puluhan juta. Sementara omset yang didapati tersangka selama perbulan mencapai ratusan juta rupiah. Terkait daerah penjualan, Nur mengaku, sampai saat ini tersangka hanya menjual di dalam negeri.
“Omset tersangka PAS dari penjualan burung langka jenis elang ini mencapai puluhan juta perbulan,” terang Nurrochman.
Apakah tersangka merupakan jaringan penjual satwa langka internasional ? Nur mengaku, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait hal itu. Petugas juga akan mengembangkan kasus ini dari pengakuan yang keluar dari tersangka. “Kami masih melakukan penyelidikan, apakah tersangka PAS merupakan jaringan internasional jual beli satwa langkah atau tidak,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan, saat ini penyidik masih melakulan pengembangan untuk mendalami kasus ini. Bisa jadi, ada pelaku lain dalam kasus ini. Apalagi, transaksi dilakulan oleh tersangka melalui jejaring sosial Facebook.
“Petugas masih mencari dan melakukan pendalaman terkait adakah tersangka lain dalam kasus ini,” tambahnya.
Yang pasti, lanjut Argo, akibat perbuatannya tersangka SAP dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Data Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo lampiran Peraturan Pemerintah RI No 7 tahun 1999 tentang jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
“Ancaman hukuman pidananya paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” pungkasnya. [bed]

Tags: