Polda Jatim Ringkus Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela (kiri) menunjukkan barang bukti laptop yang digunakan tersangka untuk memalsukan dokumen negara, Senin (25/2).[trie diana/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar sindikat pembuat maupun pemalsu dokumen negara. Dua tersangka berhasil diamankan di TKP (Tempat Kejadian Perkara), yakni Nanggungan Desa Kaloran Kecamatan Ngroggot Kabupaten Nganjuk.
Dua tersangka ini adalah Nanang (54) warga Dusun Sembung Nganjuk dan Priyo Hendratno (44) warga Dusun Nanggungan Nganjuk.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengatakan, dua tersangka ini merupakan sindikat dari kasus pemalsuan dokumen negara.
Leonard menjelaskan dalam menjalankan aksinya, keduanya mempunyai peranan masing-masing. Tersangka Nanang berperan sebagai makelar atau perantara yang menawarkan pembuatan Kartu Keluarga dan KTP palsu. Sementara tersangka Priyo Hendratno bertugas membuat surat-surat maupun dokumen negara yang dipalsukan.
“Kedua tersangka ini sindikat pembuat dokumen negara yang dipalsukan. Seperti KTP, Kartu Keluarga, sertifikat tanah, surat tanda daftar perusahaan, NPWP dan dokumen-dokumen lain yang merupakan persyaratan untuk meminjam uang di Bank Perkreditan Rakyat (BPR),” jelas AKBP Leonard Sinambela, Senin (25/2).
Dari pembuatan dokumen palsu, lanjut Leonard, tersangka juga mengajak masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman di BPR. Kemudian kekurangan syaratnya, bisa dibuatkan oleh tersangka.
Dia mencontohkan, kalau masyarakat hanya punya sertifikat dengan KTP saja, persyaratan administrasi lainnya dapat dilengkapi oleh tersangka, dengan cara cara dipalsukan kemudian diajukan ke pihak BPR.
Masih kata Leonard, untuk biaya pembuatan dokumen ini sangat bervariasi, tergantung kekurangan syarat administrasinya. Tapi untuk pinjaman, para tersangka mendapatkan bayaran terhadap pengajuan dan kelengkapan administrasi yang kurang itu, dengan persentase dari jumlah pinjaman yaitu sebesar 5% dari jumlah pinjaman.
Leonard menambahkan, untuk blanko Kartu Keluarga yang dibuat tersangka ini merupakan asli. “Bangko Kartu Keluarga yang dimiliki tersangka ini merupakan asli. Untuk hasil yang didapat tersangka, kalau misal pinjamannya Rp 50 juta, berarti tersangka mendapatkan Rp 2,5 juta. Dan bisnis ini sudah dilakukan selama tiga tahun,” terangnya.
Sementara itu, kepada petugas tersangka Priyo mengakui jika bangko Kartu Keluarga yang dibuatnya merupakan asli. “Blanko Kartu Keluarga nya asli, saya dapat dari makelar. Belinya Rp 50 ribu per lembar,” ucap tersangka.
Untuk pengajuan pinjaman, Priyo mengaku, semuanya diajukan di dua bank yang ada di Kediri. Pengajuan pinjaman biasanya rata-rata Rp 25 sampai 30 juta dengan agunan sertifikat.
Ditanya terkait proses pembuatan, Priyo mengaku, pembuatan dokumen palsu ini dilakukan dalam waktu satu minggu. Sayangnya dirinya enggan menjelaskan sumber pembelajaran membuat dokumen palsu.
“Proses pemalsuan ini satu minggu, dan tinggal memasukkan data. Untuk pengajuannya cairnya juga satu minggu. Saat pengajuan, saya selalu ke BPR didampingi juga oleh pemohon,” pungkas tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya dua buah laptop merek Asus dan Acer, satu buah printer dan scan merek HP, 30 buah stempel Kepala Desa di Kabupaten Nganjuk dan Dispendukcapil, beberapa lembar blanko Kartu Keluarga, KTP, sertifikat tanah palsu, dan tanda daftar perusahaan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo Pasal 94, 96, 96 a UU No 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. [bed]

Tags: