Polda Jatim Sebut Gas Air Mata Kerusuhan Suporter di Gresik Sesuai SOP

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

Surabaya, Bhirawa.
Bentrok antara suporter Ultrasmania dan aparat kepolisian terjadi pasca laga pekan ke-10 Liga 2 2023/2024 yang mempertemukan Gresik United melawan Deltras Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik, Minggu (19/11). Dalam laga itu, Gresik United menelan kekalahan 1-2 memicu amuk suporter yang merasa kecewa.

Parahnya bagi mereka, tim kebanggaan masyarakat Kota Pudak itu kalah dari rival abadinya Deltras. Kekecewaan kemudian diekspresikan dengan aksi pelemparan ke bus pemain Deltras dan pintu masuk VIP stadion. Sehingga aparat kepolisian mengaku terpaksa menembakkan gas air mata karena suporter yang semakin beringas.

“Alasannya karena eskalasi kericuhan, suporter makin beringas,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (20/11).

Dijelaskannya, sesuai Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 10/2022 yang melarang penggunaan gas air mata dalam pengamanan laga sepak bola. Dirmanto menegaskan bahwa gas air mata dilarang jika digunakan di dalam stadion.

“(Pelarangan) itu di dalam stadion,” jelasnya.

Masih kata Dirmanto, Polda Jatim bersama Polres Gresik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara di area Stadion Gelora Joko Samudro. Olah TKP tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Totok Suharyanto.

“Malam ini langsung dilakukan olah TKP yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jatim,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah oknum suporter bentrok dengan pihak keamanan usai laga antara Gresik United melawan Deltras FC pada laga lanjutan putaran kedua Liga 2 Indonesia musim 2023/2024 di luar Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos) Gresik, Minggu (19/11) sore. [Bed.gat]

Tags: