Polda Jatim Segera Gelar Perkara Kunci Jawaban UN Bocor

UNAS LAMONGAN BOCORSurabaya, Bhirawa
Setelah menetapkan delapan orang tersangka atas bocornya kunci jawaban Ujian Nasional (UN), dan berkoordinasi terkait tersangka yang berada di luar Surabaya, Polda Jatim segera melakukan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono menerangkan, Polrestabes Surabaya sudah meminta pihaknya untuk mengusut tersangka yang merupakan oknum guru di daerah Lamongan. Nantinya, dari gelar yang akan kami lakukan itu, pihaknya akan menngorek keterangan terkait tersangka yang berada didaerah luar Surabaya.
“Guna pengembangan kasus pencurian dan peredaran kunci jawaban UN yang di Lamongan, pekan depan kemungkinan akan diadakan gelar perkara,” ujar Awi kepada wartawan, Selasa (13/5).
Lebih lanjut Awi mengatakan, mengingat kasus itu mengarah kepada dugaan pencurian soal serta penyebaran kunci jawaban, maka kasus ini ditangani Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim. Ini dikarenakan kasus yang mengarah kepada tindak pidana pencurian dokumen negara.
Sambungnya, pihaknya juga akan membentuk tim untuk melakukan analisa terkait keterlibatan dari masing-masing pihak. “Guna menganalisa keterlibatan masing-masing oknum, kami akan segera bentuk tim,” urainya.
Disinggung terkait adakah tindak lanjut lainnya, Awi menambahkan bahwa sampai saat ini pihaknya hanya menunggu perkembangan pengusutan kasus ini dari Polrestabes Surabaya. Sebab, pengusutan kasus itu ditangani Polrestabes Surabaya, dan Polda Jatim hanya diminta koordinasi terkait tersangka yang berada di Lamongan.
“Sementara ini kami masih menunggu perkembangan pengusutan dari Polrestabes dulu,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah menetapkan delapan orang tersangka diantaranya adalah, Dwi Naba Bagus Danail Bimantara, alias Gosok (20), Brian Dwiky alias Ambon (19), yang menjadi ketua dan wakil koordinator. Selanjutnya, Ahmad Tri Sutrisno alias Oni (19), Alfian Sudarsono (19) dan Hidayatullah alias Dayat (20), serta M. Nasrun Abid mahasiswa PPNS (Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya).
Selain itu, tersangka berikutnya yakni Edi Purnomo yang merupakan oknum guru SMAN 3 Lamongan. Kemudian Ibnu Mubarrok, seorang oknum guru. Dan salah seorang pria yang menjabat wakil kepala sekolah MTs Putra-Putri Lamongan.
Dari tangan delapan tersangka ini, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB), seperi dua unit komputer, 16 unit laptop, 162 lembar jawaban UN, 10 buah CD jawaban UN, lima buah flasdisk, uang Rp 75 juta, dan dua buah buku tabungan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka kedelapan orang tersangka tersebut dikenakan Pasal 322 jo 480 KUHP, tentang pembocoran dokumen negara. [bed]

Tags: