Polda Jatim Segera Limpahkan Berkas Kasus Amblesnya Jalan Gubeng

Kondisi Jl Raya Gubeng Surabaya saat ini kembali normal dan dapat dilintasi kendaraan bermotor. [trie diana/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Polda Jatim memastikan segera mungkin melimpahkan berkas (tahap I) kasus amblesnya Jl Raya Gubeng Surabaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Hal itu setelah penyidik Polda Jatim melakukan pemeriksaan keenam tersangka kasus ini pada pekan lalu.
“Keenam tersangka kasus amblesnya Jalan Gubeng sudah diperiksa pada Minggu lalu. Selanjutnya penyidik melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan (tahap I, red) ke Kejaksaan (Kejati Jatim),” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera dikonfirmasi Bhirawa, Kamis (17/2).
Ditanya kapan rencana tahap I itu dilakukan, Barung enggan berspekulasi. Menurutnya, penyidik saat ini masih perlu melengkapi berkas kasus ini. Jika dirasa sudah lengkap, pihaknya memastikan sesegera mungkin berkas enam tersangka ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Kapan pastinya (tahap I) belum tahu. Yang pasti penyidik bekerja keras melengkapi dan merampungkan berkas ini. Jika sudah, secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegas Barung.
Sebelumnya, pada Jumat (15/2) Kepala Kejati (Kejati) Jatim mengatakan pihaknya belum tahu pasti rencana tahap I kasus amblesnya Jl Raya Gubeng Surabaya dari kepolisian. Namun Sunarta mengaku penyidik kepolsian sudah memberitahukan perkembangan penyidikan kasus ini. Tapi pihaknya belum tahu kapan tahap I dilakukan.
“Penyidik sudah memberitahukan ke kami perkembangan penyidikan kasus Gubeng. Terbaru, yakni masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi bukti-bukti, itu saja. Tahap I nya belum tahu,” tambah Sunarta.
Sebelumnya, Kejati Jatim menerima surat penetapan tersangka dari penyidik Polda Jatim pada Selasa (29/1). Di dalamnya menerangkan jika penyidik sudah menetapkan enam tersangka. Mereka merupakan orang-orang kontraktor yang bertanggungjawab sebagai pelaksana proyek. Keenamnya berinisial RH, AKEY, AIBS, RAH, AP dan RW.
Sementara itu, di dalam SPDP yang diterima kejati disebutkan jika kasus itu merupakan perkara pelanggaran Undang-undang Kontruksi. Amblesnya Jl Raya Gubeng Surabaya diduga karena ada kelalaian dari kontraktor saat pengerjaan proyek basement Rumah Sakit (RS) Siloam yang berada di sisi jalan.
Seperti diberitakan, Jl Raya Gubeng Surabaya, tepatnya di sekitar gedung RS Siloam ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada Selasa (18/12) malam tahun lalu. Amblesnya jalan itu menyisakan lubang yang menganga dengan panjang kurang lebih 30 meter, dan lebar kurang lebih 15 meter. Namun jalan itu telah diuruk dan diaspal kembali sehingga dalam seminggu kemudian sudah dapat kembali digunakan dan dilintasi kendaraan. [bed]

Tags: