Polda Jatim Segera Naikkan Kasus Travel Abu Tours ke Penyidikan

AKBP Ambaryadi Wijaya. [abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Polda Jatim berencana menaikkan status kasus dugaan penipuan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) oleh travel Abu Tours ke level penyidikan. Setelah menerima laporan pada Maret lalu, selang beberapa minggu proses penyelidikan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bakal dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Kasus Abu Tours ini dari lidik (penyelidikan) sebentar lagi akan dinaikkan ke sidik (penyidikan). Dari laporan yang sudah kita proses, selanjutnya penyidik akan memanggil beberapa perwakilan korban untuk dimintai keterangan,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ambaryadi Wijaya saat dikonfirmasi, Selasa (10/4).
Ambar menjelaskan korban dari Abu Tours keseluruhan mencapai 86 ribu calon jamaah. Di wilayah Surabaya yang mendaftar melalui kantor perwakilan jumlahnya sekitar 1.200 calon jamaah. Nantinya saksi yang dipanggil dari pihak korban yakni perwakilannya saja.
“Untuk laporan hanya satu orang dari agen yang menaungi ribuan korban Abu Tour itu. Sedangkan saksi korban yang akan kita panggil yakni pewakilan beberapa orang saja,” jelasnya.
Setelah selesai memintai keterangan para saksi dari korban, sambung Ambar, pihak Polda Jatim bakal menyerahkan berkas penyidikan pada Polda Sulawesi Tengah yang kini menangani kasus Abu Tours. “Penanganan laporan di Polda Jatim ini akan diteruskan ke Makassar (Polda Sulsel) karena kantor pusat Abu Tours di sana dan penanganan kasus juga di sana,” tegasnya.
Seperti diketahui, Pemilik Abu Tours, Hamzah Mamba ditahan dan dikenakan pasal penggelapan, penipuan dan pencucian uang. Hal itu terkait raibnya uang Rp 1,8 triliun uang jamaah umrah yang masuk ke kas Abu Tours.
Berdasarkan website Abu Tours , travel tersebut berkantor pusat di Makassar, Sulsel dan memiliki cabang di Jakarta, Makassar, Medan, Bandar Lampung, Balikpapan dan Surabaya. Selain kota di atas, Abu Tours juga memiliki kantor di Medan, Pekanbaru, Palembang, Semarang, Jogjakarta, Malang, Samarinda, Palu dan Kendari.
Terhadap maraknya dugaan penipuan biro perjalanan haji dan umrah, Kementerian Agama telah mencabut izin empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran. Empat biro travel umrah yang izinnya dicabut Kemenag itu adalah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Solusi Balad Lumampah (SBL), Mustaqbal Prima Wisata dan Interculture Tourindo.
“Tiga PPIU pertama dicabut izinnya karena terbukti gagal memberangkatkan jamaah dan yang terakhir itu karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali di Jakarta pada Selasa (27/3) lalu.
Sedangkan untuk korban dugaan penipuan oleh Abu Tours, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengimbau para korban dugaan penipuan perjalanan umrah untuk melapor ke Polda Jatim. [bed]

Tags: