Polda Jatim Serahkan Barang Bukti Motor Curian ke Korban

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono (kanan) menunjukkan tersangka curanmor kepada para korbannya (kiri), Kamis (22,8) di Mapolda Jatim. [Trie Diana/bhirawa]

(Ungkap Komplotan Curanmor Wilayah Jatim)

Polda Jatim, Bhirawa
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar komplotan pencurian bermotor (curanmor) di wilayah Jawa Timur. Diantaranya di Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto; Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto; Kecamatan Kedamen, Kabupaten Gresik dan Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus ini berinisial SA (34), F (39), S (37), MT (33) dan J (38). Para pelaku yang semuanya berasal dari Pasuruan itu ditangkap di TKP (Tempat Kejadian Perkara) kediaman masing-masing.
Selain itu barang bukti 19 kendaraan roda dua atau motor hasil curian berhasil disita dan diserahkan kepada para pemilik atau para korban.
Penyerahan dilakukan usai merilis lima pelaku curanmor beserta barang bukti di Mapolda Jatim, Kamis (22/8). Sebelum penyerahan motor, tangis bahagia menetes dari mata salah satu diantara korban curanmor, yakni Sunarsih.
Wanita asal Mojokerto itu akhirnya mendapatkan kembali motor maticnya setelah dicuri oleh komplotan bandit curanmor di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto awal Agustus lalu.
“Alhamdulillah, saya bersyukur sepeda motor saya sudah bisa kembali. Sepeda motor saya dicuri pada awal Agustus lalu. Terima kasih Pak Polisi dan Pak Polda sudah menangkap pelaku,” ungkap Sumarsih.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono menjelaskan mengenai kasus ini. Dijelaskannya, komplotan ini dibekuk setelah Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mendapat informasi ada seseorang yang menawarkan sepeda motor hasil begal masyarakat di wilayah Pasuruan.
Dari informasi tersebut, Polda Jatim melakukan penyelidikan. Lalu pada Rabu (14/8) sekitar pukul 02.00 WIB melakukan upaya transaksi dengan penjual tersangka MT dan berhasil ditangkap di Jl Raya Grati, Kabupaten Pasuruan dengan menyita satu unit sepeda motor matic.
Selanjutnya, sambung Gupuh, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor tersebut, yakni SA, S, F, dan J selaku penadah.
Dari penyelidikan, para pelaku melakukan perbuatan pencurian secara bersama-sama. Objek yang dicuri adalah sepeda motor yang terparkir dengan cara merusak kunci menggunakan kunci T.
“Pelaku juga mengambil sepeda motor dengan keadaan kunci sepeda motor menempel. Jadi memanfaatkan kelalaian para korban,” jelas Gupuh Setiyono.
Gupuh mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan bermotor. Bila perlu, pihaknya mengimbau untuk masyarakat memberi kunci ganda kepada kendaraan bermotornya.
“Masyarakat harus lebih waspada dan berhati-hati dalam menaruh maupun memarkirkan kendaraan bermotornya. Dan gunakan kunci ganda,” imbaunya.
Dari tangan para pelaku, Polda Jatim mengamankan barang bukti sebanyak 19 unit sepeda motor berbagai macam merk, lima buah handphone, dua buah mata kunci T dan sebuah clurit. “Sepeda motor hasil curian ini dijual ke penadah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Gupuh.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SA, F dan S dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian. Kemudian pelaku MT dan J disangkakan Pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP tentang penadah.
“Dari keenam pelaku, tiga diantaranya ditembak kakinya karena melawan petugas saat hendak ditangkap,” pungkas Gupuh. [bed]

Tags: