Polda Jatim Sita Puluhan Ribu Benih Lobster Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar

Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian dan Informasi Balai KIPM Surabaya Satu, Wiwit Supriyono, (kiri), Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Gideon Arif Setyawan, Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Frans Barung Mangera,SIK saat menunjukkan Barang Bukti (BB) milik tersangka di Ditkrimsus Polda Jatim, Senin (2/12). [trie diana/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster atau benur ilegal sebanyak 10.278 ekor. Puluhan ribu benur senilai kurang lebih Rp 1,5 miliar ini rencananya akan diselundupkan ke Vietnam melalui Singapore.
Selain mengamankan puluhan ribu benur ilegal, Polisi turut mengamankan tiga tersangka berinisial DPK alias WWN, AHP alias AGT dan NW alias WJL. Dua tersangka, yaitu AHP dan NW merupakan warga Kabupaten Pacitan. Sementara tersangka DPK merupakan warga Kabupaten Trenggalek.
“Tersangka WWN ini merupakan pelaku utama dari penyelundupan benur ini. dia juga residivis dalam kasus yang sama, dan kasusnya sudah inkrah,” kata Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Gideon Arif Setyawan, Direktur Senin (2/12).
Gideon menjelaskan, kasus ini berawal saat WWN mengutus tersangka AHP dan NW untuk mengirimkan benur tersebut ke kawasan Jawa Barat melalui jalan tol. Namun, saat sampai di jalan tol Ngawi, kedua tersangka berhasil dicegat oleh petugas. Keduanya tak berkutik saat Polisi menggeledah mobil yang dibawanya dan mendapati puluhan ribu benur yang diberi wadah khusus siap antar.
“Keduanya kita tangkap di jalan tol Ngawi, lalu kita kembangkan ke tersangka WWN. Dari sanalah didapati penangkaran benih lobster tersebut,” jelasnya.
Dari penangkapan ini, sambung Gideon, petugas menyita diantaranya 7.300 ekor benur jenis pasir dan 2.978 ekor benur jenis mutiara.
“Di luar negeri, benih ini dihargai sekitar Rp 200 ribu perekornya. Dalam sebulan, tersangka sudah melakukan pengiriman 4 kali. jika diuangkan, puluhan ribu benur ini nilainya sekitar Rp 1,5 miliar,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Pengendalian Balai KIPM Kelas 1 Surabaya, Wiwit Supriyono menambahkan, benur dengan ukuran dibawah 200 gram memang dilarang oleh Undang-undang untuk diperjualbelikan. Pihaknya menyatakan, penyelundupan benur ini melibatkan jaringan internasional.
“Benur dengan ukuran dibawah 200 gram dilarang oleh Undang-undang. Biasanya, benih-benih ini dibudidayakan di Vietnam dengan jalur distribusi melalui Singapore terlbih dahulu,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1) dan/atau pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. [bed]

Tags: