Polda Jatim Sita Puluhan Ribu Regulator LPG Tak Sesuai SNI

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko (tengah) dan Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi (kanan) menunjukan barang bukti regulator yang tidak sesuai standra SNI di Polda Jatim, Surabaya, Senin (5/4). [oky abdul sholeh/bhirawa]

Stop Peredaran Regulator Berbahaya di Jatim
Polda Jatim, Bhirawa
Unit IV Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap peredaran regulator LPG (Liquified Petroleum Gas) tak sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia). Sebanyak 34.913 pcs regulator berhasil disita dan di stop peredarannya di wilayah Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, ungkap kasus ini berawal dari patroli siber Subdit I yang melihat pemusnahan regulator dari salah satu media. Setelah dicek, regulator bermerk Starcam dan COM/Destec (tak sesuai SNI) itu masih beredar di Jatim. Kemudian dilakukan penyelidikan.

“Dari uji Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) serta Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM). Terdapat beberapa parameter SNI yang tidak terpenuhi terhadap produk regulator tekanan rendah tersebut,” jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (5/4).

Masih kata Gatot, puluhan ribu barang bukti (BB) regulator ini disita dari PT Cipta Orion Metal selaku produsen. Serta disita dari 5 distributor, yakni CV Jaya Gembira, CV Paracom, CV Satelit, CV Utama dan CV Adma Tatalindo. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada merk regulator yang sama dengan sitaan Polda Jatim.

“Apabila masyarakat menemukan regulator merk Starcam dan COM/Destec, bisa melaporkan ke Polda Jatim. Selanjutnya akan kita tindaklanjuti. Regulator ini tidak palsu, tapi tidak sesuai standar SNI,” ungkapnya.

Disinggung terkait tersangka, Gatot mengaku, tersangka dalam kasus ini adalah pimpinan PT Cipta Orion Metal. Tersangka, sambung Gatot, tidak dilakukan penahanan karena alasan usianya yang sudah 70 tahun ke atas. “Meski tidak ditahan, tapi tetap dalam pantauan (tersangka, red) Ditreskrimsus Polda Jatim,” ucapnya.

Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi menambahkan, dari hasil uji merk regulator ini terdapat bunyi dan getaran. Bahkan hasil uji B4T dan BBLM menyatakan hasil uji kebocoran regulator ini dalam ruangan sangat membahayakan konsumen. Karena tidak bisa diroleransi dan apabila ada percikan api akan menyebabkan kebakaran.

Zulham menegaskan akan mengembangkan kasus ini. Dan memastikan masyarakat Jatim terhindar dari merk regulator seperti ini. Klo harga, diakuinya tidak jauh berbeda dengan yang ada di pasaran. Tapi klo dari segi keselamatan, regulator ini lebih berbahaya dibanding dengan regulator yang benar-benar sesuai SNI.

“Pabrik atau produsennya kami tutup (Police Line). Termasuk barang-barang dari kelima distributor, kami sita dan kami pastikan produk ini kita amankan,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang disita dari produsen dan distributor, totalnya 34.913 pcs. Sedangkan jeratan Pasal dalam kasus ini adalah Pasal 113 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Serta Pasal 66 UU No 20 Tahun 2014 tentang standarisasi dan penilaian kesesuaian, dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 35 miliar. [bed]

Tags: