Polda Jatim Tahan Korlap Aksi Asrama Mahasiswa Papua Surabaya

Polda Jatim Tahan Korlap Aksi Asrama Mahasiswa Papua Surabaya

Polda Jatim, Bhirawa
Polda Jawa Timur resmi menahan dua tersangka dugaan kasus penyebaran informasi hoaks dan provokasi serta ujaran rasialisme di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya. Keduanya adalah Tri Susanti alias Mak Susi dan Samsul Arifin.
“Tri Susanti dan Samsul Arifin kita pastikan keduanya ditahan. Penahanan dilakukan sampai 20 hari pertama,” kata Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Toni Harmanto, Selasa (3/9).
Toni menjelaskan, penahanan kedua tersangka di Rutan Mapolda Jatim ini lantaran dikhawatirkan akan mengulangi tindakan serupa. Selain itu, alasan lain perlunya dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, yakni keduanya ditakutkan menghilangkan barang bukti.
“Selain dua alasan itu. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan kasus ini,” jelasnya.
Disinggung mengenai siapa saja saksi yang diperiksa dalam kasus ini, Toni enggan merincikan. Pihaknya menegaskan, antara saksi yang satu dan saksi yang lainnya masih berkaitan dengan kasus ini. “Siapa saja saksinya, nanti bisa dipertegas oleh penyidik. Intinya kedua tersangka ini juga berkaitan dengan para saksi yang dimintai keterangan sebelumnya,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Mak Susi, Sahid mengatakan, kliennya ditahan oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Penahanan terhadap Mak Susi dilakukan selama 1×24 jam, terhitung sejak pukul 00.00 WIB.
“Ya, sementara Bu Susi ada penangkapan atau penahanan 1×24 jam. Pada pemeriksaan, sebanyak 37 pertanyaan diajukan untuk Bu Susi,” ungkapnya.
Kendati Mak Susi hanya ditahan 1×24 jam, Sahid mengaku, dirinya dan tim kuasa hukum Mak Susi merasa kecewa. Menurut Sahid, hal ini tidak berdasarkan syarat penahanan yang diatur Pasal 21 UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sebenarnya saya sebagai tim kuasa hukum sangat kecewa. Karena sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu kan tidak harus ditahan,” ucapnya.
Sedangkan Hishom Prasetyo selaku kuasa hukum Samsul Arifin menerima keputusan penyidik Polda Jatim yang menahan kliennya. Pihaknya pun mengaku akan tetap menaati proses hukum yang ada, meskipun itu upaya penahanan. “Pada prinsipnya kami akan tetap taati proses hukum sampai pada tahap penahanan,” imbuhnya.
Apakah ada upaya penangguhan penahanan bagi kliennya, Hishom mengaku akan mengkoordinasikan hal tersebut kepada tim kuasa hukum lainnya. Pihaknya pun belum bisa menjawab langkah apa yang akan ditempuh.
“Selebihnya kami akan mendiskusikan dengan tim. Apakah akan mengajukan penahanan atau mengajukan upaya hukum, seperti pra peradilan, akan kami sampaikan kemudian,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kedua tersangka dijerat pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP. [bed]

Tags: