Polda Jatim Tangkap Bandar-Pengguna Narkoba

Karikatur Narkoba3Polda Jatim, Bhirawa
Ditreskoba Polda Jatim bersama dengan Den Gegana Sat Brimob Polda Jatim berhasil menangkap satu orang bandar narkoba kelas teri, Masrami bin Mitro (33) dan dua orang pelajar kelas VII SMP yang positif kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu di Dusun Lebak Desa Ketapang Barat Sampang, Madura.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono menjelaskan, penangkapan tersangka MR dan dua orang lainnya bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Namun untuk kedua orang pengguna yang masih dibawa umur, dilakukan upaya assessment (penahanan sebentar dan direhabilitasi).
“Dari informasi yang didapat, petugas kami berhasil mengamankan tersangka MR dan dua pengguna narkoba yang masih di bawah umur. Untuk dua penggunan di bawah umur, kami lakukan assessment,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono, Selasa (20/10).
Lanjut Argo, untuk dua orang yang masih di bawah umur, pihaknya menyerahkan keduanya untuk direhabilitasi. Sementara dari penagkapan tersangka MR, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 16,47 gram yang dikemas dalam 32 poket plastic. Setelah diminta keterangan dan dilakukan pemeriksaan awal, tersangka MR mengaku setiap minggunya membeli sabu sebanyak dua kali pembelian dengan berat 20-40 gram.
Sayangnya, lanjut Argo, tersangka MR hanya mengaku sabu tersebut didapatnya dari bandar besar, tanpa menjelaskan sedikitpun mengenai bandar besar itu. “Saat pemeriksaan awal, MR mengaku membeli sabu dari bandar besar. Tanpa menyebutkan siapakah bandar besar itu,” kata Argo.
Perihal hal itu, Argo mengaku masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka MR. Jika sudah mengantongi identitas dari bandar besar pemasok MR, petugas akan melakukan penangkapan. “Sampai saat ini petugas Ditreskoba Polda Jatim masih melakukan penyidikan dan pendalaman atas bandar besar yang memasok barang ke MR,” tegasnya.
Dari penangkapan ini, ditambahkan Argo, petugas mengamankan barang bukti 32 poket plastic klip berisi sabu seberat 16,47 gram, 1buah timbangan elektrik warga silver, 9 pak plastic klip kosong ukuran 4X6, seperangkat alat hisap sabu beserta 4 buah korek api, 1 buah HP merek Samsung warna biru dan 1 buah HP merek Blackberry warna hitam.
Atas perbuatannya, Argo mengaku tersangka MR disangka dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba. “Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar,” tandasnya. [bed]

Tags: