Polda Jatim Tangkap Komplotan Skimming Pembobol ATM Rp500 Juta

Kabid Humas Polda Jatim didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menunjukkan barang bukti kasus skimming, Senin (4/5). [Abednego]

Manfaatkan Situasi Pandemi Covid-19
Polda Jatim, Bhirawa
Di tengah pandemi wabah virus corona, Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus skimming (pencurian data kartu ATM). Parahnya, komplotan ini memanfaatkan situasi sepi saat pandemi untuk melancarkan aksinya menguras uang ATM korban sebesar Rp 500 juta.
Adapun tersangka dalam kasus skimming ini berinisial RY (34) dan DM (32) warga Kabupaten Malang serta PS (31) warga Bekasi. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam kasus ini pelaku diketahui menggunakan alat khusus untuk skimming kartu ATM milik korban. Alat yang digunakan pun dipesan khusus dari luar negeri.
“Alatnya dipesan secara khusus dari luar negeri, dengan jaringan mereka,” tukasnya, Senin (4/5).
Kabid yang akrab disapa Yudo ini menjelaskan, alat yang dipakai untuk skimming tersebut diletakkan oleh pelaku di ATM-ATM yang tidak ada penjaganya seperti satpam. Sehingga, saat alat tersebut di letakkan di ATM, maka pelaku dengan mudah mengcopy data ATM korban, meski kartu ATM tersebut sudah menggunakan chip.
“Jadi alat tersebut sengaja diletakkan di ATM yang tidak ada penjaganya. Selain itu, pelaku juga memanfaatkan situasi yang sepi akibat wabah corona ini,” jelasnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat melakukan transaksi ATM. Serta meminta agar masyarakat melalukan transaksi ATM yang memang ada penjaganya. “Bagi masyarakat yang melakukan transaksi di ATM. Lebih baik pilih ATM yang benar-benar ramai dan ada petugas yang menjaga,” imbaunya.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Catur Cahyo Wibowo menambahkan, sistem Skimming berupa lempengan yang dipasang di mesin ATM. Pelaku, diketahui memasang alat tersebut sekitar pukul 21.00 Wib hingga pukul 02.00 Wib. Data ATM para korban yang sudah tercopi, kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melakukan penarikan uang tunai.
“Tersangka melakukan aksinya sudah lama dan beberapa kali melakukan penarikan hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta,” tambahnya.
Catur kembali mengimbau bagi para nasabah untuk mengecek sebelum melakukan transaksi di ATM. Pastikan tidak ada kejanggalan di mesin ATM, baik dari lubang masuknya ATM. Jika ada kejanggalan, nasabah langsung saja melapor kepada petugas yang menjaga di ATM tersebut.
“Sebelum melakukan transaksi, sebaiknya nasabah mengecek lubang masuknya kartu ATM. Jika ada kejanggalan, langsung lapor ke petugas penjaga ATM. Dan lebih baik melalukan transaksi di ATM yang benar-benar ada petugas keamanannya,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu 2 buah laptop dan 2 buah PC, 7 buah Handphone, 2 buah alat skimming, 86 kartu debit dan 4 buah buku rekening dan pakaian yang digunakan ketika penarikan uang di ATM.
Atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU R1 Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 700 juta. [bed]

Tags: