Polda Jatim Tangkap Mucikari Spesialis Perdagangan Anak Sekolah

Kanit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Yashinta (kiri) memamerkan barang bukti dan kedua tersangka, Rabu (13/9). [abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Unit I Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar praktik prostitusi dan perdagangan anak usia sekolah di Kota Pahlawan. Dari hasil ungkap kasus ini petugas mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai mucikari.
Keduanya adalah Putri Febria Anita (23) warga Jojoran Surabaya dan Ayu Sriwulan (19) seorang mahasiswa warga Jl Kapas Baru Surabaya. Kanit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Yashinta Mau menjelaskan, kedua mucikari ini merekrut anak-anak perempuan usia sekolah atau usia 14 hingga 16 tahun untuk dipekerjakan sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial).
Melalui media sosial WhatsApp (WA) dan Line, keduanya menawarkan para korban kepada lelaki hidung belang. Dengan memajang foto dan nama korban, lanjut Yashinta, mempermudah pembeli untuk memesan PSK miliknya. Jika stok PSK milik tersangka Ayu habis, dirinya bisa meminta kepada tersangka Putri.
“Kedua tersangka merupakan jaringan prostitusi dan perdagangan anak di Kota Surabaya. Korbannya rata-rata umur 14 hingga 16 tahun atau usia sekolah,” kata Kompol Yashinta Mau, Rabu (13/9).
Dalam menawarkan korbannya, sambung Yashinta, kedua tersangka membagi hasil uang bisnis haram ini. Tersangka mematok tarif korban senilai Rp 1 hingga 1,5 juta dengan sistem bagi keuntungan. Dari tarif Rp 1 hingga 1,5 juta, tersangka mengambil untuk Rp 300 ribu. “Caranya si pembeli memilih korban via WA maupun Line, kemudian janjian bertemu di suatu tempat dan membayar seketika itu juga,” jelasnya.
Meski berusia muda, Yashinta mengaku kedua tersangka mucikari ini memiliki anak buah atau korban yang lumayan banyak. Untuk tersangka Putri memiliki anak buah yakni, EL (17), FF (17), LP (20), ME (18), KA (17), KI (16), FA (17), dan EF (14). Sementara tersangka Ayu memiliki dua anak buah, yakni EF (14) dan SI (16).
Terkait berapa lama bisnis haram ini dilakukan, tersangka Putri mengaku baru tiga bulan melakukan hal ini. Untuk cakupan wilayah, Putri mengaku melayani pesanan atau khusus di wilayah Surabaya. Mengenai umur korban, ia pun menjawab kalau korbannya kebanyakan masih anak sekolah.
Tidak ingin dianggap bersalah, Putri pun bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah, melainkan korban sendirilah yang mencari pekerjaan kepadanya. “Kita tidak menawarkan. Tapi anaknya (korban) yang ingin sendiri dipekerjakan dan menawarkan dirinya sendiri ke saya,” ungkapnya.
Dari tangan dua tersangka, petugas berhasil mengamankan uang tunai total Rp 2,6 juta, 3 buah HP merek Vivo, Oppo dan Andromax, 4 buah bil hotel, 1 buah ATM BNI,dan 1 lembar bukti transfer bank BCA. [bed]

Tags: