Polda Jatim Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Enam Orang Anak

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pitra Ratulang (kanan) mengintrogasi Muanam, tersangka tindak pidana kekerasan seksual, Jumat (29/11).

Polda Jatim, Bhirawa

Perjalanan Muanam (50) sebagai predator anak harus berakhir di Unit III/Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Pria asal Boyolangu, Tulungagung ini melakukan tindak kekerasan seksual kepada enam anak laki-laki di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, tersangka Muanam melakukan aksi bejatnya sejak 11 tahun lalu, tepatnya di 2008. Saat itu, Muanam memangsa korban berusia 4 hingga 5 tahun. Kejahatan ini pun terus dilakukan Muanam hingga 2018.
“Pada 2018 saja, Muanam memiliki korban enam orang remaja. Dia memberi iming-iming uang mulai puluhan hingga ratusan ribu agar remaja ini mau dan tidak melapor,” jelasnya, Jumat (29/11).
Sementara itu Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulang menambahkan, tersangka Muanam ini sudah melakukan kasusnya sejak 2008, dan di 2018 ada enam korban yang kita ketahui. “Akhir November 2019, Subdit asusila melakukan penyidikan dan menangkap tersangka dari Tulungagung. Kita melakukan proses hukum dan mengamankan tersangka,” tambahnya.
Masih kata Pitra, Muanam melakukan aksinya dengan melakukan tindakan seksual kepada korban. Bahkan, ada beberapa korban yang disodomi oleh Muanam. Kejadian ini pun terjadi di belakang warung kopi milik tersangka. Awalnya, Muanam meminta nomor whatsapp para korban. Lalu, dia mengajak korban untuk ngopi di warungnya. Dari ajakan tersebut, Muanam akhirnya meminta korban memuaskan nafsunya dengan memberi iming-iming uang.
“Karpet merah yang kami amankan sebagai barang bukti ini dijadikan tempat tersangka melakukan aksinya. Modusnya anak-anak di bawah umur, modusnya diajak minum kopi. Tersangka punya usaha warung kopi, anak-anak muda diajak minum kopi. Dia minta nomor whatsapp, terjadi komunikasi sampai anak-anam diiming-imingi. Setelah berhasil, tersangka melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” papar Pitra.
Hingga kini, Pitra menyebut pihaknya tengah melakukan pendalaman adanya kemungkinan korban lain. Karena, dalam kasus penyimpangan seksual pada anak-anak, kebanyakan korban masih malu hingga susah untuk mengaku.
“Nanti siapa-siapa saja korbannya kita akan selidiki terus. Polda Jatim concern dengan kejahatan anak-anak di bawah umur, yang penting di sini kita bisa menindaknya. Bagaimana caranya kejahatan ini kita tekan agar penegakan hukum terus berjalan. Total korban sampai saat ini ada 6. Itu rata-rata umurnya 14 sampai 16 tahun, korbannya laki-laki semua. Dia melakukan sodomi, ada juga cara dia yang unik,” tambah Pitra.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi yang turut hadir mengapresiasi upaya Polda Jatim yang telah menindak tegas dan mengungkap kasus-kasus kekerasan seksual. Pihaknya juga memberikan dorongan semangat dan memotivasi para petugas untuk mengungkap kasus kekerasan seksual dan pencabulan.
“Saya mengapresiasi langkah Polda Jatim dalam mengungkap kasus-kasus pelecehan seksual dan kekerasan seksual. Terutama korbannya adalah anak di bawah umur,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang disita dari kasus ini diantaranya, celana dalam milik korban dan tersangka, karpet merah yang digunakan untuk alas tersangka saat melakukan aksinya hingga handphone milik tersangka. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 junto UU RI no 23 tahun 2003.
“Tersangka ini sesuai hasil penyelidikan kita, kita terapkan ancaman hukuman minimal 15 tahun,” pungkasnya. [bed]

Tags: