Polda Jatim Tangkap Penyebar Hoaks terkait Pemilu 2019 [

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menunjukkan postingan FB tersangka Wisnu yang memuat unsur hoaks, Rabu (21/11). [abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan pelaku penyebar hoaks atau berita bohong berkaitan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Pelaku ini menyebarkan hoaks melalui media sosial (medsos) Facebook.
Adapun pelaku dalam kasus ini adalah Wisnu Nugroho (27) warga Jl Kauman Baru Semarang. Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah menyampaikan berita bohong melalui media sosial Facebook. Setelah dilakukan patroli siber dan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan.
“Pelaku telah mengunggah konten foto yang isinya tidak sesuai dengan sebenarnya. Bahkan tidak benar sama sekali,” kata Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, Rabu (21/11).
Yusep menjelaskan, konten hoaks yang disebarkan pelaku melalui postingan di Facebook miliknya. Pada Facebooknya, pelaku memposting foto siswa SPN Mojokerto yang sedang melaksanakan kegiatan agama. Namun, dalam foto tersebut pelaku menulis caption (teks foto) seolah-olah kegiatan tersebut sebagai dukungan ke salah satu pasangan calon di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
“Postingan tersebut dimodifikasi oleh pelaku dengan menulis konten yang berisi tentang dukungan kepada salah satu paslon (pasangan calon) pada Pilpres,” jelasnya.
Bahkan untuk mengetahui keaslian foto postingan pelaku, sambung Yusep, Polda Jatim telah menganalisa foto tersebut dan juga sudah dikirim ke Mabes Polri. Dari hasil penelitian, terbukti bahwa foto tersebut adalah bohong alias hoaks, sehingga Polda Jatim langsung melakukan pengembangan.
“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap keseluruhan motif yang dilakukan pelaku. Dan juga melakukan pengembangan terhadap hasil cloning handphone yang nantinya berguna pada pengembangan kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, Wisnu (pelaku) mengaku dirinya hanya meng-copy paste (salin tempel) foto yang diperolehnya dari grup. Sayangnya pria asal Semarang Jawa Tengah ini enggan merincikan foto tersebut diperolehnya dari grup apa. Bahkan Wisnu berkilah jika apa yang ada di foto tersebut memang benar adanya, sehingga dirinya ikut menyebarkan melalui akun Facebooknya.
“Saya pikir meyakinkan, kok banyak yang share (membagikan), terus saya teruskan dan saya copas (copy paste),” ucapnya.
Adapun barang bukti yang disita dari kasus ini adalah satu unit HP merek Mito warna hitam, satu unit sim card dan satu buah akun Facebook atas nama akun Wisnu Inu. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15, dengan hukuman pidana penjara maksimal dua tahun. [bed]

Tags: