Polda Jatim Tangkap Peretas Website KPU Jember

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko (tengah) didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arief Setyawan (kanan) menunjukan barang bukti hacker webset kpu jember di Mapolda Jatim, Selasa (13/10). [Oky abdul sholeh]

Retas 400 Website Dalam dan Luar Negeri
Polda Jatim, Bhirawa
Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan dua pelaku peretasan website Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember. Parahnya, dua orang pelaku ini sudah melakukan aksi peretasan terhadap 400 website yang ada di dalam maupun di luar negeri.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, kedua pelaku bukanlah warga Jatim. Melainkan kedua pelaku, yakni berinisial DA (23) warga Jl Tanjung Raya, Kecamatan Wonokromo, Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan. Dan ZFR (14) warga Kampung Cibaru, Desa Tambang Ayam, Kecamatan Anyar Kabupaten Serang Provinsi Banten.
“Kedua pelaku peretasan website KPU Kabupaten Jember ini bukan warga Jawa Timur. Melainkan warga Sumatera Selatan dan Banten,” jelas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (13/10).
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menambahkan, kasus ini berawal dari laporan Polisi dari l KPU Jember yang melaporkan situsnya yang diretas dan muncul gambar tidak senonoh. Laporan tersebut tertanggal 6 Oktober 2020.
Usai menerima laporan, Gidion menyebut pihaknya melakukan pencarian dan menemukan dua pelaku, yakni DA dan ZFR. Tapi, ZFR tidak ditahan karena masih di bawah umur. Kendati demikian, Gidion menegaskan proses penegakan hukum masih terus berlanjut.
“Pelaku berinisial ZFR tidak kami tahan karenas masih pelajar SMP. Tapi tetap kita lakukan pemeriksaan dan penyidikan. Karena dua pelaku ini sudah melakukan peretasan sebanyak 400 website di dalam maupun di luar negeri. Termasuk website pemerintahan di Sumatera Seatan,” bebernya.
Masih kata Gidion, dari pengakuannya motif pelaku meretas website bukan karena politik, namun hanya untuk eksistensi belaka. Bahkan, pelaku kerap menjual website yang diretasnya seharga Rp 20 ribu. Pelaku juga tegabung dalam suatu komunitas, yakni Palembang Siber Tim. Di dalam komunitas itu anak-anak muda salin memotivasi dalam mengetes ilmu dan kemampuan ke arah yang positif.
“Motifnya adalah ekonomi, satu akun dijual Rp 20 ribu. Yang paling penting tidak ada motif politik dalam Pilkada Jember, ini pure tindak pidana murni,” tegas Gidion.
Dalam menjalankan aksinya, sambung Gidion, dua pelaku memiliki peran masing-masing. DA yang pertama kami meretas akun KPU Jember. Kemudian, ZFR berperan memasukkan gambar tak senonoh dalam website tersebut. Tak hanya itu, berada di dua wilayah yang berbeda, kedua pelaku mengaku belum pernah bertemu. Keduanya hanya aktif berkomunikasi melalui media sosial.
“Cyber kan borderless. Mereka tidak pernah bertemu secara fisik, tapi ruang ketemunya lewat Facebook,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari DA adalah 1 buah HP merk Xiaomi Redmi 5A warna silver, 1 unit laptop merk ASUS warna hitam dan ruter merk ZTE. Sedangkan barang bukti dari ZFR adalah 1 buah HP merk Redmi Note 5 warna putih.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 33 Jo Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 49 UU no 1 tahun 2008 tentang ITE Jo Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. [bed]

Tags: