Polda Jatim Tangkap Spesialis Curat Nasabah Antar Provinsi

Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra (kiri) menunjukkan barang bukti dan pelaku sindikat curat nasabah bank antar provinsi di Mapolda Jatim, Rabu (29/8). [abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar sindikat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Jatim. Tiga pelaku berhasil diamankan setelah melakukan aksinya terhadap para nasabah bank antar provinsi, yakni di Jatim dan Jateng.
Adapun ketiganya adalah Munir alias Prasojo alias Pras (45) warga Dsn Tempursari Desa Krangjeruk Mojokerto, Firmansyah alias Jack alias Bagong alias Dwi (41) warga Desa Gedangan Kec Gedangan Pasuruan dan Hermawan Djunaidi alias lwan alias Wawang (45) warga Desa Magersari Sidoarjo. Dan satu pelaku atas nama Andik yang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Ketiga pelaku ditangkap di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda.
Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra mengatakan setelah mengetahui adanya informasi terjadinya perampokan, pihaknya bersama tim melakukan penyelidikan. Setelah dirasa cukup, dilakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku.
“Ketiganya ditangkap di TKP yang berbeda. Dan sindikat curat ini ada empat orang yang mempunyai peran masing-masing. Sasarannya yakni nasabah bank yang baru mengambil uang,” kata AKBP Juda Nusa Putra, Rabu (29/8).
Juda menjelaskan, dalam setiap aksinya ke empat pelaku mempunyai peran masing-masing. Tersangka Hermawan bertugas mencari korban nasabah bank yang melakukan penarikan uang, dengan cara ikut mengantre. Sedangkan tersangka Firmansyah bertugas memberitahukan ciri-ciri korbannya, lengkap dengan segala pakaian yang dikenakan dan ciri-ciri mobil yang dikendarai.
Setelah mendapati korbannya, lanjut Juda, tersangka Munir dan Andik inilah yang bertugas sebagai eksekutor. Mereka berdua menunggu perintah dari kedua tersangka lainnya, terkait kapan korban keluar dari bank.
“Setelah dapat ciri-ciri korban, kedua tersangka eksekutor ini melancarkan aksinya ketika korban sedang parkir mobil maupun sedang berada di traffic light. Jika dirasa aman, dengan menggunakan obeng kedua tersangka memecah kaca mobil korban untuk mengambil uang milik korban,” jelasnya.
Masih kata Juda, jika cara pertama gagal, sindikat curat ini menebar paku di jalan dengan tujuan agar ban motor maupun mobil korban bocor. Setelah dirasa bocor, pelaku melancarkan aksinya dengan memecah kaca mobil milik korban. “Para pelaku ini merupakan residivis kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan perampokan uang nasabah bank,” tegasnya.
Adapun tujuh TKP aksi pelaku curat ini, sambung Juda, di antaranya di daerah Pasuruan dengan hasil Rp 74 juta, di Bojonegoro dengan hasil Rp 30 juta, di Lamongan dengan hasil Rp 100 juta dan aksi serupa berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 80 juta.
“Sindikat ini tidak hanya beraksi di Jawa Timur saja, tetapi beraksi di daerah Indramayu Jawa Barat dengan hasil Rp 350 juta dan di Solo Jawa Tengah dengan hasil Rp 80 juta. Untuk pelaku Andik, anggota masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DPO ini,” pungkasnya.
Ada pun barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit kendaraan merek Honda Mega Pro, dua unit kendaraan merek Yamaha Mio,tiga buah tas pinggang, tiga buah dompet, tiga kartu identitas pelaku dan tiga buah buku tabungan dari berbagai bank.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana masimal tujuh tahun penjara. [bed]

Tags: