Polda Jatim Tangkap Terduga Penghina Nabi Muhammad SAW

Rendra Hadi Kurniawan, terduga penghina Nabi Muhammad SAW saat digelandang di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (26/4). [abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Polda Jatim bersama Polres Mojokerto berhasil menangkap Rendra Hadi Kurniawan (39), Kamis (26/4). Warga Sidoarjo ini melalui akun media sosialnya diduga menebar isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) dengan menghina Nabi Muhammad SAW.
“Rendra Hadi Kurniawan warga Gedangan ini ditangkap di Trawas Mojokerto, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto. Yang bersangkutan mengaku beragama Islam tapi menghina nabi agama Islam,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (26/4).
Barung menjelaskan, Cyber Patrol dan Cyber Troops Polda Jatim melaporkan kepada Cyber Crime untuk menangkap seseorang yang melakukan penghinaan terhadap nabi agama Islam. Setelah itu pihaknya melakukan penggeledahan ke rumah yang bersangkutan pada pukul 10.30 di Sidoarjo, namun yang bersangkutan tidak ada.
Dibantu Polres Mojokerto, Cyber Crime Polda Jatim melakukan pengejaran ke daerah Mojokerto dan menangkapnya di daerah Trawas. Selanjutnya anggota menggelandang terduga penghina Nabi Muhammad SAW ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
“Yang bersangkutan tiba di Mapolda Jatim pukul 14.00. Pada pukul 14.30 dilakukan penahanan. Surat perintah telah dilengkapi dan hari ini (Kamis, red) resmi ditahan sampai 20 hari sesuai dengan ketentuan KUHAP,” jelasnya.
Ditanya apakah yang bersangkutan orang gila, mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini menegaskan bahwa tersangka ini tidak gila. “Orang yang memiliki gangguan mental atau orang gila tidak mungkin membawa mobil dan tidak mungkin berswafoto. Tapi kita akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
Dari penangkapan tersangka, Barung menambahkan, barang bukti yang diamankan adalah bukti postingan di akun Facebook dan Instagram. Dengan adanya kasus ini, Barung mengimbau seluruh masayrakat Indonesia, terutama Jawa Timur agar tidak melakukan tindakan yang menyangkut SARA dan ujaran kebencian.
“Mari bermedsos dengan baik dan tidak membuat sesuatu polemik di masyarakat. Tidak ada hate speech dan isu SARA. Jika masih ada yang melakukan hal itu, siap-siap dikenakan UU ITE,” pungkasnya. [bed]

Tags: