Polda Jatim Terancam Dipraperadilkan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Meski penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan batu bara senilai Rp 3,2 miliar dinyatakan sempurna (P21). Namun Polda Jatim sampai saat ini belum juga melakukan tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Pauline Tan selaku korban dan pemilik PT Sentosa Laju Energy (SLE) mengaku, adanya ketidakadilan proses hukum dari Polda Jatim atas kasus yang menimpanya. Oleh karenanya pihaknya pun mengancam akan melakukan tuntutan hukum kepada Polda Jatim melalui gugatan Pra peradilan.
Rencana gugatan pra peradilankan Polda Jatim disampaikan melalui dua orang juru bicara korban, yakni Tomi Haryo dan Boy Sitorus. Menurut Tomi, jika proses tahap dua kasus ini tidak dilakukan, maka para korban akan melakukan gugatan pra peradilankan Polda Jatim.
“Sudah jelas penyidikan telah dinyatakan P21, namun sampai saat ini tersangka Lenny Silas dan Usman Wibisono tak juga dilimpahkan ke Kejaksaan,” terang Tomi Haryo didampingi Boy Sitorus, Kamis (18/12).
Dijelaskan Boy, korban merasakan ada kejanggalan dalam penangganan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Direktur dan Komisaris dari PT Energy Lestari Sentosa (ELS). Korban juga khawatir akan dihentikannya penegakan hukum atas kasusnya, seperti halnya kasus lain yang melibatkan tersangka Lenny Silas.
Lanjut Boy, selain Pauline Tan juga banyak pihak-pihak lainnya yang merasa dirugikan akibat perbuatan-perbuatan tersangka. Bahkan dari korban-korban tersebut beberapa orang diketahui telah membuat laporan pengaduan resmi baik di Polda Jatim mupun langsung ke Bareskrim Mabes Polri.
Diantaranya korban Usadi dengan nilai total uang yang digelapkan sebesar sekitar Rp 10,1 miliar, dan Raymond Evert Lisapaly, No: LP/195/II/2014/Bareskrim dengan nilai total uang yang digelapkan/ditipu sebesar sekitar Rp 6,4 Milyar.
“Sampai saat ini menurut informasi yang kami terima, atas kasus-kasus itu belum ada satupun yang sampai ke meja persidangan guna mendapatkan putusan hukum dari Majelis Hakim. Sebagian dari korban menilai penegakan di Indonesia tidak dapat dipercaya,” ungkap Boy.
Atas ketidakjelasan kelanjutan proses hukum kasus ini, Boy Sitorus pun meminta Polda JatimĀ  wajib melakukan penyerahan tahap dua kasus ini. Mengingat penyerahan tahap satu kasus ini sudah dilakukan penyidik ke penuntut umum pada akhir November 2014. Oleh Jaksa Penuntut Umu (JPU) berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap (P21).
Korban kata Tomi juga mencoba mencari keadilan dengan cara membuat laporan serta meminta perlindungan hukum kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin). Sebab koban khawatir kalau penyerahan tersangka nantinya tidak benar-benar dilaksanakan oleh penyidik Polda Jatim.
“Kami minta keadilan pada penegakan proses hukum, agar kasus ini tidak dianggap menguap begitu saja,” tandasnya. [bed]

Rate this article!
Tags: