Polda Jatim Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Bawaslu

Tersangka kasus dugaan korupsi Bawaslu Jatim digelandang penyidik Subdit III Tipikor Polda Jatim, Selasa (19/5).

Tersangka kasus dugaan korupsi Bawaslu Jatim digelandang penyidik Subdit III Tipikor Polda Jatim, Selasa (19/5).

BPKP Tetapkan Nilai Kerugian Rp 5,6 Miliar
Polda Jatim, Bhirawa
Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan enam tersangka dugaan korupsi dana hibah APBD Jatim 2013 yang dialokasikan untuk Pilgub dan Wagub Jatim. Dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian kasus Rp 5,6 miliar.
Pemeriksaan terhadap enam orang kasus ini dilakukan sekitar empat jam di Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. Setelah menjalani pemeriksaan hingga sore hari, penyidik akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Keenamnya adalah SU, SSP, AP (ketiganya komisioner Bawaslu Jatim).
Selain ketiga tersangka, penyidik Tipikor juga menetapkan tiga orang tersangka lagi, yakni AMR selaku Sekretaris, GSW selaku Bendahara Bawaslu Jatim, dan IDY selaku rekanan penyedia barang dan jasa.
“Setelah dinaikkan ke level penyidikan, kami menetapkan enam tersangka dugaan korupsi dana hibah untuk Pilgub dan Wagub Jatim,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kombes Pol Idris Kadir didampingi Kasubdit Tipidkor Polda Jatim AKBP Tony Surya Putra, Selasa (19/5).
Idris menjelaskan, dari hasil audit BPKP dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilgub Jatim terdapat kerugian negara sebesar Rp 5,6 miliar. Setelah dilakukan penyelidikan dan memintai keterangan 87 saksi dan menerima hasil audit dari BPKP, penyidik Tipikor kemudikan menaikkan ke level penyidikan dan menetapkan 6 orang tersangka. “Berdasarkan hasil audit BPKP, kasus ini mengalami kerugian negara sekitar Rp 5,6 miliar,” jelas Direskrimsus Polda Jatim.
Menurut Idris, penyidik Tipikor menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengalokasian dana hibah seperti pengadaan fiktif dan mark up harga. Dicontohkannya, kejanggalan ini seperti mengadakan kegiatan di hotel selama satu minggu. Tapi, realisasinya kegiatan tersebut hanya berjalan selama 3 hari. Selanjutnya, ada pengadaan spanduk sebanyak 2.000 unit, namun realisasinya hanya 800 unit. “Satu lagi, terdapat dana Silpa yang seharusnya dikembalikan ke negara. Tapi, dana tersebut tidak disetorkan,” urainya.
Selain menetapkan enam orang tersangka, lanjut Idris, penyidik juga mengamankan barang bukti  uang negara Rp 520 juta. Selanjutnya, petugas juga menyita uang pengembalian THR Rp 7,5 juta. Serta menyita kwitansi fiktif, NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), dokumen mark up hingga dokumen kontrak fiktif.
Terkait pemeriksaan selanjutnya,  Idris mengaku masih memfokuskan pada pemeriksaan enam tersangka ini. “Tunggu perkembangan selanjutnya. Kan sudah dinaikkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Jatim diusut Polda Jatim sejak beberapa bulan lalu. Dana sebesar Rp 142 miliar itu dikucurkan Pemprov Jatim pada 2013 lalu, untuk kepentingan pengawasan Pilgub Jatim 2013. Diduga, terjadi penyelewengan dilakukan oknum Bawaslu sehingga merugikan uang negara miliaran rupiah. [bed]

Tags: