Polda Jatim Tetapkan Henry Gunawan Tersangka

Tipikor Polda JatimPolda Jatim, Bhirawa
Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa Henry Josocity Gunawan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan ribuan pedagang Pasar Turi. Oleh Polda Jatim, penetapan Henry dilakukan pada Jumat (19/2) pekan lalu.
Penetapan pria yang akrab dipangil Henry J Gunawan itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-4 Nomor : B /228/SP2HP-4/II/2016 Ditreskrimum Polda Jatim, tertanggal 19 Februari 2016, yang ditandatangani oleh AKPB Awan Hariono SH, Sik, MH, selaku Plt Wadir a/n Direskrimum Polda Jatim.
Merujuk SP2HP, naiknya status Henry sebagai tersangka, berdasar hasil penyidikan di mana telah diperiksa saksi sebanyak 53 orang, terdiri dari 26 saksi korban (pembeli stand), 21 orang saksi dari Pemkot Surabaya, BPN, Notaris dan PT Gala Bumi Perkasa, serta 6 orang saksi ahli.
“Iya, kemarin Jumat 19 Februari 2016, Henry ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Sabtu (20/2) lalu.
Atas penetapan ini, Argo mengaku akan segera memanggil Henry. Namun, Argo mengaku surat panggilan Henry belum dikirim sampai saat ini. Rencananya, Minggu depan Henry akan dipanggil ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk dimintai keterangan. “Selanjutnya, minggu depan dilakukan pemeriksaan,” ujar Argo.
Sebelumnya, ribuan pedagang pasar turi melaporkan Henry ke Kepolisian Daerah Jawa Timur pada tanggal 21 Januari 2015. Atas penetapan tersangka tersebut, Henry diduga sebagai salah satu investor Pasar Turi itu melakukan penipuan dan penggelapan kepada 3.600 pedagang Pasar Turi.
Pedagang Pasar Turi tidak terima atas pungutan biaya untuk penerbitan sertifikat hak milik atas rumah susun. Padahal Henry sudah memungut biaya hak atas tanah dan bangunan sebesar 5 % dari nilai jual Rp 8,5 juta. Sebagian besar pedagang sudah membayar sejak Januari 2013. Namun, satstus kepemilikan tidak bisa diproses.
Satu tahun berlalu setelah Henry dilaporkan. Akhirnya pada tanggal 9 Februari 2016, kemarin dilakukan gelar perkara terkait kasusu ini. Gelar perkara tersebut dihadiri oleh limapuluhtiga orang. Mereka yaitu 26 orang saksi korban / pembeli stand, 21 orang terdiri dari Pemerintah Kota, Notaris, Badan Pertanahan Nasional, dan PT Gala Bumi Perkasa, termasuk juga enam saksi ahli.
“Tinggal menunggu keterangan dari tersangka setelah itu kasus penipuan, penggelapan ini dinyatakan sempurna,” ujar Kuasa Hukum Pihak Pedagang Pasar Turi, Wayan Titip.
Oleh karena itu, lanjut Wayan, Polisi harus segera melakukan penindakan terhadap tersangka. Wayan berharap polisi mengeluarkan cekal terhadap Henry selain sanksi pidana. Cekal tersebut dimaksudkan agar Henry tidak kabur ke luar negeri.
Dalam kasus pasar turi ini, Kepolisian Daerah Jawa Timur pernah mendapatkan laporan dari pihak PT Gala Bumi Perkasa pada Mei 2015. Laporan tersebut atas dugaan penyalah gunaan wewenang Tempat Pedagang Sementara dengan terlapor Tri Rismaharini. Risma sempat ditetapkan tersangka atas laporan itu. Namun, Kepolisian Daerah Jawa Timur mengeluarkan SP3 pada sekita bulan Oktober 2015.
Terkait hal itu, Argo mengatakan tidak ada kemungkinan Risma dipanggil meskipun hanya sebagai saksi. “Kasusnya beda, tidak ada panggilan untuk Risma,” tambah Argo. [bed.ma]

Tags: