Polda Jatim Tetapkan Mantan Kades Sidokelar Tersangka Pencucian Uang

Foto Ilustrasi

Polda Jatim, Bhirawa
Mantan Kades Sidokelar, Kecamatan Paciran, Lamongan Jatim, berinisial IR akhirnya ditetapkan oleh Polda Jatim  sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan terkait pembebasan lahan. Bahkan Polda Jatim menambahkan IR melanggar pasal pencucian uang saat dirinya menjabat Kepala Desa (Kades) Sidokelar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan pasal pencucian uang ditambahkan kepada mantan Kades Paciran ini, menyusul kasus penipuan dan penggelepan terkait pembebasan lahan milik sejumlah warganya kepada PT Sari Dumai Sejati yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Untuk kasus penipuan dan penggelapan tersebut, PN Lamongan telah menjatuhkan vonis hukuman pidana terhadap IR selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
“Pengembangan penyelidikan tindak pidana penipuan atau penggelapan kasus ini yang dilakukan penyidik Polres Lamongan menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Dia memaparkan, penyidik menemukan fakta bahwa uang pembebasan lahan dari PT Sari Dumai Sejati pembayarannya ditransfer ke rekening atas nama IR di Bank Jatim pada tanggal 15 April dan 8 Agustus 2014, namun tidak pernah diserahkan kepada sejumlah warganya.
“Warga sudah kadung percaya kepada IR saat menjabat Kades Sidokelar untuk memfasilitasi pembebasan lahan kepada PT Sari Dumai Sejati. Lahan milik masing-masing warga dihargai bervariasi, berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per meter,” katanya, menjelaskan.
Penyidik, lanjut Barung, menghitung lahan milik warga seluas 17.114 meter persegi senilai total Rp5,45 miliar, yang telah dibayarkan PT Sari Dumai Sejati melalui IR, tidak pernah diserahkan kepada warga yang berhak, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Uang hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan itu oleh tersangka IR ditempatkan ke dalam rekening pribadinya,” ujarnya.
Kemudian, dia menjelaskan, beberapa uang tersebut dibelanjakan untuk pembelian barang-barang. Selain juga ditransferkan kepada beberapa orang lain untuk uang muka pembelian tanah, pembelian mobil, serta ditransfer untuk kerja sama bisnis batu bara, pembangunan jalan desa, uang muka pembelian apartemen, adapula yang dipinjamkan ke beberapa orang.
Polisi telah mengamankan berbagai barang bukti dari hasil dugaan pencucian uang yang dilakukan IR, di antaranya sejumlah mobil dan uang senilai total Rp1,3 miliar.
Dengan begitu, Barung memastikan, setelah divonis PN Lamongan dalam perkara penipuan dan penggelapan, kini IR harus menghadapi jeratan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. [bed]

Tags: