Polda Jatim Tetapkan Tersangka Kasus Striptis di Blitar

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera (kanan) menunjukkan barang bukti kasus striptis di Blitar, Selasa (4/12). [abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Anggota Unit III Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim membongkar kasus tindak pidana asusila berupa tarian striptis (telanjang) di Karaoke Maxi Brilian Kelurahan Kauman Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar, Senin (3/12) sekitar pukul 01.30 dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, Polda Jatim mengamankan 25 orang. Mereka terdiri dari manajer, mami, 19 pemandu lagu dan pelayan karaoke. Dari hasil penyidikan, akhirnya Polda Jatim menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah Ratna Ayu Kinanti (Mami) dan Juwito Qoirul Anwar (Manajer Karaoke).
“Ketika kami menggerebek tempat karaoke itu, kami temukan sejumlah pemandu lagu dalam keadaan telanjang,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (4/12) di Mapolda Jatim.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipid Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana menjelaskan, praktik asusila ini terbongkar setelah petugas mendapatkan informasi bahwa ada tempat karaoke yang menyediakan pemandu lagu yang bisa striptis dan bisa juga melayani hubungan seks di dalam room karaoke tersebut.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan informasi bahwa tempat karaoke tersebut bernama Maxi Brillian Live Musik. “Lalu pada Senin (3/12) kami melakukan penggeledahan di karaoke tersebut,” jelas Festo.
Penggerebekan tersebut, sambung Festo, dilakukan di salah satu room, yaitu room 4. Di room tersebut, petugas menemukan satu tamu Iaki-laki sedang melakukan hubungan seks dengan dua pemandu lagu. Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap satu tamu dan dua pemandu lagu.
Setelah itu mengamankan pelaku, saksi-saksi beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut. Selanjutnya saksi-saksi beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polda Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penyidikan, tarif untuk striptis dan berhubungan seks mencapai Rp 1 juta,” ungkap Festo.
Festo menambahkan, modus kasus ini adalah kedua tersangka menawarkan kepada tamu perempuan pemandu lagu untuk menemani tamu menyanyi. Selanjutnya bisa dilakukan booking untuk melakukan tarian striptis dan dapat berhubungan seks di dalam ruang karaoke. “Sejauh ini kami tidak menemukan ada pemandu lagu yang di bawah umur,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya uang tunai sebesar Rp 2,8 juta, tiga buah handphone berbagai merek dan bil pembayaran di room 4. Kedua tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul. Dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. [bed]

Tags: